Kalah Ditingkat Bading, JPU Kasus Bos Vila Kubu Ajukan Kasasi

DENPASAR - Fajarbali.com | Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia pemilik vila kubu yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan nampaknya masih belum bisa bernafas lega. 

Sebab, setelah kalah ditingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djaya Indrati Rindhayani kembali melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Terkait pengajuan kasasi ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herliano, Senin (14/12/2020) saat dikonfirmasi via telepon. 

"Benar jaksa sudah menyatakan kasasi," kata pejabat asal Medan, Sumatra Utara ini saat dikonfirmasi. 

Namun apakah JPU sudah mengajukan memori kasasi, Luga menjawab belum mengajukan memori mengingat putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar juga belum lama turun. 

Jupiter Gul Lalwani, S.H, pengacara yang mendampingi terdakwa Ciaran Francis Caulfield mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hingga di tingkat banding juga membenarkan bila jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. 

"Saya dengar jaksa ajukan kasasi, bagi kami itu wajar dan sah sah saja," kata pria yang akrab disama Jupiter. 

Seperti diketahui, majelis hakim tingkat banding yang diketuai oleh Wayan Sedana, S.H.,M.H dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan menguatkan putusan PN Denpasar. 

“Menerima banding penuntut umum, Menguatkan  Putusan Pengadilan Negeri Denpasar  tanggal 15 Oktober 2020 Nomor : 577/Pid.B/2020/PN.Dps  tersebut,” demikian amar putusan hakim PT Denpasar. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top