DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap dua pelajar yang dijadikan Pekerja Sek Komersial (PSK) di Hotel Oyo Putra di Jalan Tukad Badung Renon diungkap Tim Resmob Polresta Denpasar. Pelaku bernama Maulana Aldi (20) berhasil dibekuk di kosnya di Jalan Raya Pemogan Gang Mekar Blok II Kav.4 Denpasar Selatan Kota Denpasar, Kamis (3/12/2020) sekira jam 00.05 Wita.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuarta., S.H., S.I.K., M.H, pelaku Maulana Aldi dibekuk setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, I Komang Wage, pada Rabu (2/12/2020). Pelapor mengatakan bahwa anaknya NMF (16) telah diperjual belikan kepada laki-laki. Tidak hanya anaknya, teman NMF yakni NKT (16) juga dijual seharga Rp.150.000.
Selain dijual, korban NMF juga mendapat perlakuan kasar dari pelaku Aldi menganiaya korban hingga mengalami luka memar pada mata kanan, kepala benjol, rahang, kaki dan vagina korban terasa sakit dan perih.
"Atas laporan tersebut kami menyelidiki dan mengamankan pelaku di rumah kosnya di Pemogan," ungkap Kompol Anom, Sabtu (5/12/2020).
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menjelaskan kasus tindak perdagangan kedua pelajar itu terjadi 4 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wira. Bermula NMF berkenalan dengan Aldi di media sosial dan berujung membagikan nomor Whatsapp.
Tepatnya 6 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 Wita keduanya janjian bertemu dan mengajak NMF jalan jalan ke Bedugul. NMF lalu mengajak temannya NKT asal Monang maning Denpasar.










