Pemkab Badung Lawan Putusan Bali Towerindo, Sengketa Menara Naik ke MA

f53e240c-b157-4751-82e6-f12854ae84e1-1_all_46
Ilustrasi pembongkaran menara telekomunikasi.FotoAI

DENPASAR-Fajarbali.com|Sengketa pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, belum menemui titik akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah tidak menerima putusan banding yang mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Permohonan kasasi tersebut menjadi babak terbaru dalam sengketa kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di Badung yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar hingga Pengadilan Tinggi Bali.

Perkara Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps bermula dari gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung terkait pelaksanaan kerja sama infrastruktur telekomunikasi. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding hingga Pengadilan Tinggi Bali menerbitkan Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS pada 20 Agustus 2026.

Dalam putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi atau cidera janji dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama tahun 2007.

Majelis hakim juga memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.

Putusan itu tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan masa kerja sama. Amar putusan juga memerintahkan Pemkab Badung untuk tidak menerbitkan izin pengusahaan maupun izin pembangunan menara telekomunikasi kepada pihak lain selain PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga masa kerja sama berakhir.

Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai I Wayan Wirjana menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007,” bunyi amar putusan.

Majelis hakim juga memberikan penegasan mengenai penerbitan izin pembangunan menara telekomunikasi selama masa perpanjangan kerja sama.

“Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk tidak menerbitkan izin pengusahaan maupun izin-izin lainnya sehubungan dengan pembangunan Menara Telekomunikasi selain kepada Penggugat sampai 7 Mei 2047,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

BACA JUGA:  Sekda Adi Arnawa Buka Acara PRTS Motor Show 2023

Selain itu, Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi milik pihak lain yang dinyatakan berada di luar jaringan atau skema Bali Towerindo. Pemkab Badung juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.

Namun, Pemkab Badung tidak menerima putusan tingkat banding tersebut dan memilih melanjutkan sengketa melalui upaya hukum kasasi.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan kasasi Pemkab Badung telah didaftarkan pada Kamis, 3 September 2026.

Dengan terdaftarnya permohonan tersebut, sengketa kerja sama pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Badung kini memasuki tahap pemeriksaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Perkara ini kembali menjadi sorotan karena putusan banding sebelumnya memiliki konsekuensi terhadap masa kerja sama, penerbitan izin pembangunan menara, serta keberadaan infrastruktur menara telekomunikasi di wilayah Badung.

Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi tahapan penting dalam menentukan kelanjutan sengketa sekaligus kepastian hukum pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top