MANGUPURA – fajarbali.com | Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menggencarkan pemantauan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan upacara keagamaan. Pihak Disbud Badung berharap upacara keagamaan tak lagi diopinikan sebagai klaster baru penyebaran Covid-19.
Kadisbud Badung, I Gde Eka Sudarwitha mengungkapkan, pihaknya tengah gencar melaksanakan edukasi penerapan prokes kepada desa adat. Terutama dalam upacara keagamaan. “Saat ini kami betul-betul konsentrasi soal ini untuk meyakinkan bendesa. Sehingga kita meyakinkan upacara (keagamaan,red) kita itu bukan sebagai klaster,” ungkapnya, Senin (28/9/2020).
Bentuk edukasi yang dilakukan, lanjut mantan Camat Petang ini adalah mengerahkan staf ke desa adat untuk melaksanakan pembinaan. Bekerja sama dengan prajuru desa adat, pihaknya melakukan pendekatan secara personal ke warga.
“Kami ada staf 162 orang. Kami turun melakukan edukasi ke 122 desa adat sesuai dengan pembagian tugas masing-masing. Kalau yang umum, kami dekati prajuru. Nah, untuk yang pribadi ini kami imbau lakukan dengan pendekatan personal,” jelasnya.
Sudarwitha pun menegaskan pihaknya berupaya optimal untuk ikut serta mencegah penularan Covid-19. Khususnya bekerja sama dengan desa adat yang memiliki wewenang menekankan pelaksanaan prokes di wilayah masing-masing. “Untuk meyakinkan ini kan perlu langkah kerja. Kita yakin tapi diam, kan tidak cukup.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali. Pada huruf C Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh pimpinan/kepala lembaga/unit kerja instansi vertikal maupun daerah, Direktur BUMN/BUMD, dan pimpinan perusahaan swasta, serta pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan seluruh komponen masyarakat agar bersatu-padu dan bergotong royong untuk melaksanakan beberapa hal.
Di antaranya membatasi kegiatan upacara Panca Yadnya dan keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 081/PHDI-Bali/IX/2020 – Nomor: 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020.
Kemudian melaksanakan pengaturan kegiatan keagamaan dan keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Nomor: 42/IX/FKUB/2020.(put).