Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Shinta Pramesti mengatakan inovasi dalam pelayanan pembuatan SIM dengan sistem booster, merupakan suatu upaya dalam memaksimalkan pelayanan pada masyarakat yang akan mengurus SIM. Utamanya bagi pemohon SIM yang memiliki keterbatasan waktu. Pemohon dapat memanfaatkan tehnologi IT dalam sebuah website www.satlantasjembrana. com berupa SIM Booster. Selain itu disebutkan, pemohon mendapat prioritas pelayanan mendahului antrean dan tersedia hanya untuk 10 orang perhari.
Meski demikian, pemohon SIM booster tetap melengkapi diri dengan syarat administrasi SPT, FC, KTP, Surat Keterangan lulus test psikologi dan surat keterangan kesehatan. "Inovasi ini juga untuk mengurangi berkumpul masyarakat di satu ruangan dalam waktu lama pada situasi pendemi Covid -19," terangnya. Inovasi ini, tentunya untuk mengurangi antrean pemohon SIM. Pemohon melaksanakan pendaftaran sistem booster dilakukan secara online.(prm).