Tim Gabungan Polisi dan Jaksa Tangkap Bos Paradiso Grup di Jakarta

Loading

DENPASAR - Fajarbali.com | Tim gabungan Polda Bali dan Kejaksaan menangkap terpidana dua tahun penjara atas kasus menggunakan akta autentik yang dipalsukan, Harijanto Karjadi di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herliano, mengatakan, usai ditangkap, terpidana langsung diboyong ke Bali untuk dilakukan ekseskusi dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan. 

"Setelah tiba di Denpasar jaksa langsung melakukan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor  595 K/Pid/2020 tanggal 28 Juli 2020," terang pejabat yang akrab disapa Luga, Selasa (8/9/2020) malam.

Dikatakan pula, Harijanto dijemput paksa alias ditangkap karena sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut untuk dieksekusi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. 

"Karena saat dipanggil secara patut dan layak untuk dilakukan eksekusi atas putusan kasasi terpidana tidak mau hadir, maka dilakukanlah upaya paksa dengan cara  penangkapan," terang Luga. 

Dijelaskan pula, dalam putusan kasasi, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan dan menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Diketahui, upaya hukum kasasi ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sebelumnya ditingkat banding Harijanto divonis bebas. Diketahui pula, pada sidang tingkat pertama di PN Denpasar, Harijanto yang divonis 2 tahun penjara. 

Yang terakhir, kata Luga, sebelum terpidana Harijanto di boyong dari jakata ke Bali, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya terpidana dinyatakan sehat. 

Sepeti diberitakan kasus yang menjerat bos Paradiso Grup ini terjadi pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta,No.87, Kuta Badung.

Berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaries Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

BACA JUGA:  Dampak Pandemi, Jumlah Ketagihan Pengguna Narkoba Kian Meningkat di Bali

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar USD 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Cntruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 miliar. “Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP,” tegas JPU.

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

“Bahwa terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama-sama terdakwa Harijanto telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005,” jelas JPU.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar.(eli)

Scroll to Top