Kupas Isu Kewenangan Bank Tanah untuk Dukung Investasi, Dosen FH Unwar Raih Gelar Doktor

IMG-20260709-WA0053
I Putu Arwan Puspa Resmawan, S.H., M.Kn., resmi menyandang gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kamis (9/7), di Kertasabha Convention Hall Fakultas Hukum Universitas Udayana. ist

DENPASAR-fajarbali.com | Bertambah lagi kekuatan akademik Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar). Salah satu dosennya, I Putu Arwan Puspa Resmawan, S.H., M.Kn., resmi menyandang gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kamis (9/7), di Kertasabha Convention Hall Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Pada ujian terbuka tersebut, Arwan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Pengaturan Kewenangan Badan Bank Tanah Dalam Mendukung Investasi". Atas capaian akademiknya itu, ia memperoleh nilai 3,83 dengan predikat Sangat Memuaskan.

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum. selaku ketua sidang. Turut hadir memberikan dukungan, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Universitas Warmadewa Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Unwar Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., para wakil dekan, serta dosen di lingkungan Fakultas Hukum Unwar.

Usai sidang, Arwan menjelaskan bahwa pemilihan topik disertasinya merupakan kelanjutan dari perjalanan akademiknya yang sejak awal berfokus pada hukum agraria. Menurutnya, sejak menyusun skripsi hingga menempuh Program Magister Kenotariatan, kajian mengenai hukum agraria selalu menjadi bidang yang ditekuninya.

Dalam disertasinya, ia mengkaji eksistensi Badan Bank Tanah, khususnya terkait pengaturan kewenangannya dalam mendukung investasi. Menurut hasil kajiannya, masih terdapat persoalan mendasar mengenai landasan hukum pembentukan Badan Bank Tanah.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top