JAKARTA-fajarbali.com | Sebagai bagian dari upaya menggenjot akselerasi transformasi energi bersih di Pulau Dewata, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) DPRD Bali bersama sejumlah awak media melakukan kunjungan ke Provinsi DKI Jakarta.
Hari pertama, Selasa (7/7), rombongan yang dipimpin Sekwan DPRD Bali I Ketut Nayaka, mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Nayaka menjelaskan, studi tiru ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempelajari implementasi kebijakan kendaraan listrik, pembangunan infrastruktur pengisian daya, hingga dampaknya terhadap penerimaan daerah.
"Bali telah memiliki landasan hukum terkait transformasi energi bersih melalui peraturan daerah. Namun, implementasinya masih terus dirintis," ujar Nayaka.
Di Bali, lanjut Nayaka, transformasi energi bersih sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). Namun pelaksanaannya masih dalam proses merintis, mulai dari pengolahan sampah hingga penggunaan kendaraan listrik. Sehingga pihaknya ingin mengetahui implementasi penerapan energi bersih di DKI Jakarta.
Selain mempelajari penerapan kendaraan listrik, DPRD Bali juga mempertanyakan sejumlah aspek penting, mulai dari perbandingan jumlah kendaraan listrik dengan kendaraan berbahan bakar fosil, dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD), hingga pengaruhnya terhadap tingkat kemacetan dan kualitas lingkungan.
Menurut Nayaka, Bali saat ini memberikan insentif berupa pajak kendaraan listrik sebesar nol persen. Karena itu, pihaknya ingin mengetahui bagaimana kebijakan serupa memengaruhi PAD di DKI Jakarta, termasuk apakah telah dilakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan dari penggunaan kendaraan listrik secara masif.
Ketua Sub Kelompok Ketenagalistrikan, Disnakertransgi DKI Jakarta, Nurasih Hery Putranti, mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 30 persen pada 2030 dan mencapai net zero emission pada 2050.
"Hingga kini DKI Jakarta telah memiliki 1.473 stasiun pengisian kendaraan listrik (charger) yang tersebar di sekitar 800 lokasi. Selain itu, telah tersedia pula SPKLU privat sebanyak delapan unit untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik," kata Nurasih.
Di sektor transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan elektrifikasi armada TransJakarta. Hingga tahun 2025, sebanyak 500 unit bus listrik telah dioperasikan sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi dari sektor transportasi.
Ia melanjutkan, pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta juga mendapat dukungan melalui program ENTREV (Enhancing Readiness for the Transition to Electric Vehicles in Indonesia).
Program yang berlangsung pada 2022–2026 tersebut mendukung pemerintah dalam penyusunan kebijakan, penguatan kelembagaan, hingga pembangunan infrastruktur kendaraan listrik.
Melalui program tersebut, DKI Jakarta telah menerima hibah 10 unit EVCS roda dua di enam lokasi, menyusun peta jalan pembangunan infrastruktur kendaraan listrik roda dua dan roda empat, menyusun Detail Engineering Design (DED) pembangunan SPKLU, serta mendorong lahirnya peraturan gubernur mengenai pengelolaan kendaraan dinas yang telah mengadopsi penggunaan kendaraan listrik.
Berdasarkan data tahun 2023, jumlah kendaraan listrik di DKI Jakarta mencapai sekitar 11 ribu mobil listrik dan 23 ribu sepeda motor listrik.Terkait dampaknya terhadap PAD, pihaknya mengakui kebijakan insentif kendaraan listrik menjadi tantangan tersendiri, terlebih adanya penyesuaian transfer dana dari pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah terus berupaya menyeimbangkan kebijakan insentif dengan strategi menjaga penerimaan daerah.
Ia juga menyoroti tantangan penggunaan kendaraan listrik dari sisi operasional. Menurutnya, pengguna kendaraan listrik harus merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memperhitungkan kapasitas baterai dan lokasi pengisian daya, berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak yang didukung jaringan SPBU yang lebih banyak.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas pemerintah, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pengadaan kendaraan listrik secara terpusat melalui perangkat daerah yang membidangi pengadaan barang dan aset. Kendaraan tersebut didistribusikan hingga tingkat kelurahan. [gde]










