Sidang Tuntutan Ditunda, Karyawan Gudang Didakwa Gelapkan 106 Unit Ponsel

file_000000005424720b90231aa5a3c9530c_copy_800x533
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang dugaan penggelapan 106 unit ponsel yang menimbulkan kerugian mencapai Rp1,26 miliar, yang menjerat terdakwa berinisial NND (41), digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (11/6/2026). Namun, agenda pembacaan tuntutan dalam sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 25 Juni 2026 mendatang.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Ni Komang Swastini, S.H. sebagaimana tercantum dalam laman resmi Pengadilan Negeri Denpasar, disebutkan bahwa NND merupakan karyawan CV Cellular World yang didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut saat menjabat sebagai Staf Administrasi Gudang.

Perempuan yang telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2007 itu diduga memanfaatkan posisinya untuk mengambil sejumlah ponsel milik perusahaan selama kurun waktu Januari hingga November 2025.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa memiliki wewenang untuk menerima barang dari pemasok, mendistribusikannya ke sejumlah cabang, mengelola pencatatan stok melalui sistem perusahaan, serta bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan keamanan barang yang tersimpan di gudang.

Jaksa mengungkapkan, selama hampir 11 bulan, terdakwa diduga mengambil ponsel secara bertahap dengan cara menyembunyikannya ke dalam kantong plastik atau wadah milik pribadi setelah jam kerja berakhir.

“Karena telah lama bekerja dan mendapatkan kepercayaan penuh dari perusahaan, perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak manajemen maupun petugas keamanan,” demikian keterangan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar tersebut dalam dakwaannya.

Disebutkan pula, untuk menutupi jejak perbuatannya, terdakwa diduga memanipulasi data persediaan barang dengan memindahkan catatan stok ke cabang lain dalam sistem inventaris perusahaan. Menjelang jadwal pemeriksaan atau audit, data tersebut kembali dipindahkan ke tempat lain, sehingga kehilangan barang sulit terdeteksi.

Selain itu, terdakwa juga diduga membuat laporan stok opname yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, barang yang secara fisik sudah tidak ada masih tercatat tersedia dalam sistem pencatatan perusahaan.

“Sebagian ponsel yang diambil tersebut kemudian diduga digadaikan di sejumlah tempat di Kota Denpasar. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi dan melunasi utang,” jelas jaksa.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 6 November 2025, saat tim audit internal menemukan ketidaksesuaian data stok di cabang Canggu. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh di gudang pusat dan cabang lainnya.

Hasil audit menunjukkan kehilangan sebanyak 31 unit ponsel di gudang pusat, 56 unit di cabang Teuku Umar, dan 19 unit di cabang Canggu. Secara keseluruhan, terdapat 106 unit ponsel berbagai tipe merek Samsung dan Apple yang tidak dapat ditemukan, meskipun masih tercatat ada dalam sistem perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, CV Cellular World menderita kerugian sebesar Rp1.260.809.351. Atas perbuatannya, NND didakwa melanggar Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top