https://www.traditionrolex.com/27 Tilep Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara Senior Ini Dituntut 5 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Tilep Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara Senior Ini Dituntut 5 Bulan Penjara

(Last Updated On: 12/08/2021)

DENPASARFajarbali.com|  Oknum pengacara bernama R Teddy Raharjdo (57) yang beberapa tahun lalu sempat dipenjara karena kasus narkoba, kembali dipenjara karena kasus penggelapan uang sebesar Rp30 juta.

Dalam sidang, Kamis (12/8/2021), pengacara yang berkantor di Jalan Tukad Batanghari ini dituntut hukuman 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi di muka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. 

Pembuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” sebut jaksa dalam sidang virtual. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam melakukan tuntutan.

Di sana disebut tidak ada hal-hal memberatkan. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Bahwa dalam persidangan terdakwa meminta maaf kepada saksi korban bernama Erwandi Ibrahim, dan melalui kuasa hukumnya terdakwa telah mengembalikan dan menyerahkan sisa uang hasil penjualan mobil kepada saksi korban sebesar Rp 30 juta.

“Bahwa saksi korban telah memaafkan terdakwa dan sepakat untuk berdamai karena saksi korban sudah tidak mengalami kerugian lagi,” beber jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.”Tim kuasa hukum menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata Eddy Hartaka, salah satu kuasa hukum terdakwa. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat oknum pengacara ini bermula ketika saksi korban datang ke kantor terdakwa di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, Selasa (3/10/2017) silam. 

Kedatangan saksi korban untuk membicarakan BPKB mobil miliknya yang hilang dan telah dijadikan agunan utang di sebuah koperasi oleh seseorang tidak dikenal.

Di sana terdakwa meminta saksi bernama Ali Samudra untuk mendampingi saksi korban menuju koperasi tempat BPKB dijadikan agunan untuk menyelesaikan masalah.

Singkat cerita setelah persoalan dengan koperasi selesai, saksi korban hendak membawa mobil miliknya ke bengkel. Namun saksi Ali Samudra menyarankan agar mobil tersebut dibawa ke bengkel dekat kantor terdakwa.

“Mobil tersebut lalu dititip di kantor terdakwa. Malam harinya, terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengatakan bahwa mobilnya telah dibawa ke bengkel dan akan dihubungi lagi setelah selesai diperbaiki,” kata jaksa.

Tapi, pada Rabu (4/10/2017), terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi I Gede Oka Winaya seharga Rp 40 juta tanpa sepengatahuan saksi korban.

Di satu sisi karena sudah terlalu lama tanpa kejelasan, saksi korban lalu menghubungi terdakwa untuk menanyakan mobilnya namun selalu dijawab mobil belum selesai dan alasan lain.

Hingga akhirnya saksi korban diberitahu oleh istrinya jika mobil milik telah dijual. Saksi korban kemudian menghubungi terdakwa dan terdakwa mengakui telah menjual mobil miliknya.

“Terdakwa kemudian meminta nomor rekening saksi korban dan kemudian mentrasfer Rp 10 juta pada 8 Januari 2018. Setelah itu terdakwa tidak menyerahkan uang sisa penjualan mobil hingga akhirnya saksi korban menderita kerugian Rp 30 juta,” beber jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dibantu 5 Ton Beras, Bupati Tamba Langsung Serahkan ke Penerima

Kam Agu 12 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 12/08/2021)Jembrana- fajarbali.com | Bantuan dari pihak swasta terus mengalir  ke Jembrana. Salah satunya dari Opa Gaul Foundation dan Si Cepat membantu 5 ton beras yang diterima oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Rumah Jabatan Bupati Jembrana,Minggu (8/8/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya