Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika Internasional, Donna Fabiola dan Suami Terancam Hukuman Mati

IMG-20260526-WA0016_copy_800x504
Kedua terdakwa Donna Fabiola dan Tigran Denre Sonda saat menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Selebgram Donna Fabiola bersama suaminya, Tigran Denre Sonda alias Denre, kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan kasus peredaran narkotika.

Dalam sidang, Selasa (26/5/2026) terungkap, pasangan suami istri tersebut didakwa terlibat dalam peredaran kokain dan MDMA di Bali dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donna didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan dakwaan alternatif Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika terkait kepemilikan narkotika golongan I dengan berat bersih melebihi lima gram.

Sementara itu, sang suami, Denre, didakwa dengan pasal serupa ditambah ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Meski perkara keduanya saling berkaitan, proses persidangan tetap dilakukan secara terpisah dalam dua berkas perkara berbeda.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Donna dan Denre kembali dari Malaysia pada 8 Desember 2025. Saat tiba di Bali, keduanya diduga membawa enam paket kokain yang dibeli di luar negeri dengan harga sekitar 800 Ringgit Malaysia untuk setiap paket.

Paket tersebut kemudian disimpan di rumah mereka di Jalan Kerta Dalam XIII A Nomor 1B, Sidakarya, Denpasar Selatan. Dua hari berselang, tepatnya 10 Desember 2025, Donna dihubungi seseorang bernama Bryan melalui pesan WhatsApp yang menanyakan ketersediaan kokain.

Donna kemudian menawarkan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per paket. Sebelum transaksi dilakukan, Donna terlebih dahulu meminta persetujuan Denre yang saat itu berada di luar kota.

Setelah mendapat persetujuan, transaksi disepakati berlangsung di The Forge Gastro Pub, Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Sekitar pukul 18.00 Wita, Donna menyerahkan tiga paket kokain kepada pembeli dan menerima pembayaran tunai sebesar Rp12 juta.

BACA JUGA:  Diadili, Pengecer Judi Togel Terancam 10 Tahun Penjara 

“Donna kemudian menawarkan tiga paket dengan harga Rp4 juta per paket,” demikian isi dakwaan jaksa dalam persidangan di PN Denpasar.

Tak lama kemudian, pembeli kembali memesan tambahan tiga paket kokain dan empat paket MDMA. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Donna menghubungi Emir Aulija guna mencarikan pasokan MDMA. Emir lalu memperoleh empat paket MDMA dari seseorang bernama Muslim Gerahanto Bunsu dengan harga Rp12 juta.

Transaksi kedua berlangsung sekitar pukul 19.50 Wita di area parkir lokasi yang sama. Namun sesaat setelah transaksi terjadi, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap Donna.

Emir Aulija dan Mirfat Salim yang berada di dalam kendaraan saat itu juga turut diamankan petugas.
Sementara Denre sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun beberapa hari kemudian, tepatnya pada 24 Desember 2025, ia akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Kasus yang menjerat Donna dan Denre disebut merupakan bagian dari operasi besar pengungkapan jaringan narkotika menjelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.

Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bali Nusra itu berlangsung pada 9 hingga 14 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sedikitnya 17 tersangka dari sejumlah jaringan narkotika berbeda. Barang bukti yang disita ditaksir bernilai sekitar Rp60 miliar, terdiri dari 31 kilogram sabu, 956 butir ekstasi, ketamin, happy water, kokain, MDMA, hingga ganja.

“Operasi ini berlangsung sejak 9 hingga 14 Desember 2025, yang menyasar jaringan pengedar yang berniat memasok barang terlarang selama gelaran DWP 2025 di Bali,” demikian penjelasan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso. Khusus dalam perkara Donna dan Denre, aparat menyita barang bukti berupa kokain dengan berat bersih 6,27 gram netto dan MDMA seberat 2,47 gram netto.W-007

BACA JUGA:  Dibayar Rp50 Ribu per Titik, Kurir Sabu di Denpasar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top