DENPASAR -fajarbali.com |Tidak tahu bersyukur, begitulah yang pas dialamatkan kepada Muhamad Umar Said (17). Pria asal Kota Tanggerang Selatan, Banten, ini sudah diberikan pekerjaan sebagai karyawan lalapan, tapi malah mencuri sepeda motor majikannya.
Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Pelabuhaan Gilimanuk, Jembrana, Bali, pada Minggu 3 Mei 2026, saat hendak kabur membawa motor hasil curian.
Menurut Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, pelaku Muhamad Umar kedapatan mencuri motor milik majikannya, I Komang Mertana (43). Korban melaporkan sepeda motor miliknya, Honda Beat DK 5399 EM raib dicuri diparkiran rumahnya di Jalan Titibatu II, Nomor 69, Lingkungan Kebonkuri Kelod, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
“Korban mengatakan sepeda motornya diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih tergantung,” ungkap Kompol Tomiyasa, pada Selasa 5 Mei 2026.
Hilangnya sepeda motor baru diketahui setelah korban pulang dari Gianyar. Korban sempat menanyakan kepada istrinya, Ni Wayan Sri Arianti, serta karyawan lainnya, namun tidak ada yang melihat motor korban.
Selanjutnya, korban mengecek rekaman CCTV dirumahnya. Ia mendapati pelaku seorang laki laki yang ternyata karyawan lalapan. Pelaku Umar datang ke rumah korban sekitar pukul 12.43 Wita dan langsung melarikan motor korban. Hilangnya motor itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur dengan kerugian Rp6,7 juta.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana menyelidiki kasus pencurian tersebut. Polisi mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi, serta mengecek rekaman CCTV. Dari penyelidikan mengarah ke pelaku Muhamad Umar Said.
"Tim menerima informasi pelaku hendak kabur ke luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana," beber Kompol Tomiyasa, pada Selasa 5 Mei 2026.
Polisi berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk segera mengamankan pelaku. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Diinterogasi, pelaku mengatakan ia berhasil mencuri motor korban dengan memanfaatkan motor kunci masih menyantol. Rencananya, motor curian itu digunakan untuk diri sendiri. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman lima tahun penjara. R-005









