MANGUPURA -fajarbali.com |Sebanyak 15 tersangka narkoba diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung selama periode 11 Februari hingga 20 April 2026. Dari hasil penyidikan, belasan tersangka ini terlibat sebagai kurir atau pengedar narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 207,01 gram neto, ekstasi 114 butir, serbuk ekstasi 7,04 gram neto, serta ganja seberat 252,49 gram neto.
Dalam jumpa pers, pada Kamis 30 April 2026, Kapolres Badung AKBP Josep Edward Purba mengatakan, para tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Ada yang ditangkap di kamar kos, pinggir jalan, bagasi sepeda motor, hingga toko dan tempat tinggal sementara.
Selain itu, para tersangka berasal dari beragam pekerjaan ada yang bekerja serabutan, menjadi pengemudi ojek online, dan pengangguran.
"Modus operandi para tersangka yakni menawarkan barang melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat, kemudian memberikan titik lokasi penyimpanan setelah terjadi transaksi," bebernya.
AKBP Joseph mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengedarkan narkoba dengan system tempel sesuai lokasi yang ditentukan. Motif para tersangka didominasi faktor ekonomi, gaya hidup, serta ketergantungan terhadap narkoba.
Diterangkanya, kasus menonjol yang ditangani adalah penangkapan pria inisial KB (36) asal Buleleng, Singaraja. Ia ditangkap pada Kamis 5 Maret 2026 di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Dalam penangkapan tersebut disita 190 paket sabu seberat 138,4 gram neto, satu butir ekstasi, serbuk ekstasi, timbangan digital, alat pres, plastik klip, serta perlengkapan pengemasan narkoba.
"Tersangka KB mengaku menerima barang tersebut dari seorang berinisial BANK2 yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. KB dijanjikan upah Rp50 ribu per tempelan," ujarnya.
Berselang satu hari, Polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial ML, 20 asal Banyuwangi, Jawa Timur di dekat sebuah toko di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dari penggeledahan diamankan satu paket ganja yang disimpan dalam plastik hitam dan kardus berisi daun, batang, serta biji kering ganja seberat 235,9 gram neto.
Pengembangan dilakukan ke kamar kos tersangka di Jalan Siwa, Mengwitani. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, di antaranya biji ganja, plastik klip, dua timbangan digital, kertas papir, dan plester.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang tersimpan di aplikasi WhatsApp dengan nama akun “Aceh”. Barang tersebut itu dibeli seharga Rp1,2 juta dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Pelaku juga mengakui ganja tersebut rencananya dijual kembali melalui akun Instagram bernama “RepublicMarley” dengan harga Rp350 ribu per 10 gram," beber Kapolres Joseph.
Berlanjut pada penangkapan pria inisial PG (35) asal Jawa Tengah, pada Jumat 3 April 2026. PG ditangkap di sebuah kios di pasar barokah Jalan Raya Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu dalam genggaman tangan tersangka serta 35 paket sabu seberat 21,99 gram yang disimpan di dalam tas di kios tersebut. Polisi juga menyita 20 butir ekstasi berwarna merah muda dan coklat muda.
Kepada petugas, PG mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang yang tersimpan di aplikasi WhatsApp dengan nama akun “Nunuk TGR" sebelum dipecah untuk diedarkan kembali dengan sistem tempelan.
"Pelaku mengaku mengedarkan barang tersebut untuk memperoleh upah dan dari pekerjaan tersebut pelaku sudah menerima uang sejumlah Rp500 ribu," ujarnya.
Kapolres menjelaskan dari penangkapan para tersangka ini semuanya pengedar narkoba. Mereka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1). Ancaman pidana berkisar antara empat hingga 20 tahun penjara. R-005









