Dua Sejoli Komplotan Maling, Diciduk Tim Resmob Polresta Denpasar

Loading

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar meringkus dua sejoli, Dewa Putu Yuda Biantara (18) dan S (16) di rumah kosnya di Jalan Tangkuban Perahu Tegal Belong, Denpasar Barat, pada Kamis (2/7/2020) pukul 23.00 Wita. Keduanya merupakan komplotan maling yang membobol rumah kosong milik warga. 

 

Selain membekuk dua sejoli, Polisi juga membekuk Rizki Aziz Pranata (21) yang juga terlibat dalam kasus itu. Rizki dibekuk sehari kemudian, Jumat (3/7/2020) di seputaran Lapangan Lumintang Denpasar Barat. 

 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dua sejoli itu membobol rumah korban, Andre Satrio Widodo di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum PondokTegal Belong Nomor 3, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, Selasa (30/6/2020).

 

Korban melaporkan rumahnya kecurian dan kehilangan Laptop merk Macboc, 1 unit PS 4, sebuah Iphone 5  warna hitam, perhiasan emas yang nilai keseluruhan mencapai Rp 40 juta. "Korban kecurian saat pergi memancing bersama keluarga," terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini, Senin (6/7/2020). 

 

Berselang dua hari melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku yang kos di Jalan Tangkuban Perahu, Denbar. Hasil interogasi, tersangka Dewa Putu Yuda Biantara mengaku mengajak pacarnya untuk mencuri di rumah korban. 

 

"Mereka masuk setelah merusak pintu depan rumah dan menggondol barang barang dirumah korban," ungkapnya. 

 

Sedangkan hasil pemeriksaan, tersangka Yuda mengaku pernah beraksi bersama Rizki mencuri di tempat lain. Tepatnya di Warung Nasi Campur milik Pujiono di Jalan Cokroaminoto Gang Halilintar, Denpasar Barat, pada Jumat (26/6) pukul 03.30 Wita. 

 

"Di warung itu keduanya mencuri 40 bungkus rokok berbagai merk, sebuah HP merk Samsung J2, dan kotak amal," terang Kompol Anom. 

BACA JUGA:  Stress Sakit Asma Tidak Sembuh, Kakek Gantung Diri di Atap Dapur

 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ketiga tersangka yakni 1 unit laptop Macboc, sebuah tas ransel, sebuah Iphone 5, perhiasan cincin dan kalung. Selain itu 30 bungkus rokok berbagai merk, kotak amal, sepeda motor Honda Beat PDK 9108 FX dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat yang digunakan saat beraksi. (hen)

Scroll to Top