DENPASAR -fajarbali.com |Direktorat Resnarkoba Polda Bali berhasil meringkus seorang kurir narkoba asal Jember, Jawa Timur, inisial AB (34). Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti 1.284 butir ekstasi senilai Rp1.28 miliar. Terungkap, AB mengedarkan narkoba tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam khususnya kafe kafe di wilayah Kuta Selatan.
Dalam keteranganya ke awak media, pada Selasa 14 April 2026, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Bualu.
"Anggota melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di room kafe di kawasan Benoa," beber Kombespol Radiant, pada Selasa 14 April 2026.
Diungkapkanya, tersangka AB asal Jember, Jawa Timur, ditangkap pada Minggu 12 April 2026 sekitar pukul 20.20 Wita. Dari penangkapan itu, polisi menemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi.
Dalam pengembangan ke kamar kos tersangka di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Petugas menemukan satu kotak yang disembunyikan di atas plafon berisi lima plastik bening berisi tablet warna merah muda berlogo TMT.
“barang bukti yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram,” ujar Kombespol Radiant.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, atas perintah seorang berinisial N yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Lokasi pengambilan disebut berada di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta.
Dia menduga ekstasi tersebut akan diedarkan di kalangan pengunjung tempat hiburan malam, termasuk menyasar wisatawan. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar dan disebut dapat menyelamatkan 1.284 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Perwira melati tiga dipundak ini menegaskan pihaknya masih memburu sosok N yang diduga sebagai pengendali jaringan. Dalam kasus narkoba ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. R-005









