DENPASAR -fajarbali.com |Sahrul Ramadhan (24) karyawan toko ditangkap personel Polsek Denpasar Barat pada Kamis 26 Maret 2026. Pelaku asal Bekasi, Jawa Barat itu kedapatan mencuri sepeda motor Honda Beat DK 6196 AFA di halaman parkir toko di Toko Niscaya Dewata Jalan Teuku Umar Nomor 232, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Senin 23 Maret 2026. Kasus ini terungkap setelah pelaku terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, hilangnya sepeda motor Honda Beat dilaporkan oleh korbannya, Eriza Valama Azhara (24). Pencurian terungkap setelah korban bersama karyawan hendak memasukan tiga sepeda motor ke dalam toko.
"Namun, saat dicek di parkiran, satu unit motor telah hilang," bebernya, pada Kamis 9 April 2026.
Curiga motor hilang 1, korban lantas memeriksa rekaman CCTV. Dalam pengecekan tersebut, didapati salah satu karyawan mengambil kunci motor lalu menuju parkiran menghidupkan motor tersebut dan membawa kaburnya.
"Pelakunya dipastikan bernama Sahrul sebagai karyawan toko," beber Kompol Prabawati.
Setelah memastikan pelakunya adalah Sahrul, Polisi kemudian melakukan pengejaran. Namun Sahrul dikabarkan kabur ke Gianyar.
Setelah diselidiki, pelaku terdeteksi pindah ke Denpasar Selatan. Pelaku akhirnya dibekuk di pinggir jalan di daerah Sanur, Denpasar Selatan, saat hendak menjual sepeda motor tersebut.
"Dia ke wilayah Sanur hendak menjual motor curian tersebut. Tersangka mengaku jual motor untuk kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya.
Selain itu, tersangka juga mengakui mencuri motor di tempat lain. Yakni, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di Toko Snack Karapson daerah Uluwatu sekira bulan Oktober 2025.
Lalu, pada bulan Desember 2025, ia juga mencuri satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam di Mess Zenlybrighat daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat DK 6196 AFA, sebuah STNK atas nama Kadek Cakra Buana Putra, dan sebuah kunci motor," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. R-005









