Tak Terima Diputus, Pria Ini Nekat Kirim Teror Mencekam ke Pacar via WhatsApp

20260409_132536_copy_800x501
Terdakwa I Made Wisnu MS usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/4/2026).foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|
Aksi teror brutal terhadap mantan pacar menyeret I Made Wisnu MS ke kursi pesakitan. Tak terima putus cinta, pria kelahiran Mataram ini diduga mengirim rentetan ancaman mengerikan mulai dari ingin membunuh hingga membakar kos.

Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang Kamis (9/4/2026), jaksa menghadirkan dua saksi yang menguatkan dugaan aksi pengancaman melalui pesan WhatsApp. Teror bermula sejak hubungan asmara terdakwa dengan korban berinisial AKY kandas pada 30 Desember 2024. Bukannya mereda, emosi terdakwa justru meledak.

Malam itu, komunikasi yang awalnya biasa berubah mencekam. Sekitar pukul 22.18 Wita, terdakwa mengirim pesan ancaman yang membuat bulu kuduk merinding, “pengen rasanya bunuh kamu sumpah”.

"Tak berhenti di layar ponsel, sekitar 20 menit kemudian terdakwa mendatangi kos korban dalam kondisi kalap. Ia merobek pakaiannya sendiri dan melemparkannya ke arah teman-teman korban yang mencoba menghalangi," ungkap jaksa dalam dakwaan. 

Disebutkan pula dalam dakwaan, aksi nekat itu berlanjut dengan pengiriman video saat terdakwa melukai dirinya sendiri, termasuk memukulkan botol ke kepala, sembari mengancam bunuh diri. Di bawah tekanan dan ketakutan, korban akhirnya terpaksa kembali menjalin hubungan dengan terdakwa.

"Namun, teror tak kunjung berhenti—justru makin menjadi. Pada 19 Januari 2025, terdakwa kembali mengirim ancaman baru. Kali ini lebih mengerikan: ingin membakar kos tempat korban tinggal. Ia bahkan menanyakan konsekuensi hukum aksi tersebut," sebut jaksa. 

Memasuki Februari 2025, intimidasi semakin brutal. Dalam pertemuan langsung, terdakwa kembali melontarkan ancaman pembunuhan serta melarang korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Saat hubungan kembali berakhir pada April 2025, teror mencapai puncaknya. Terdakwa disebut terus mengejar, mendatangi, bahkan membuka laptop korban dan membaca percakapan pribadi tanpa izin. Pesan terakhir yang dikirim pun bernada ancaman tersirat, namun menekan, “Tolong Yash selagi pikiranku masih jernih dan tidak melakukan hal yang merugikan lebih jauh lagi”.

BACA JUGA:  Tersangka Sakim Bantai Korban Karena Dendam Sering Dicaci-maki

Ahli bahasa dari Balai Bahasa Bali, Wahyu Aji Wibowo, menegaskan bahwa rangkaian kalimat terdakwa mengandung unsur pengancaman karena bermakna mencelakakan dan menekan psikologis korban. Akibat teror berkepanjangan tersebut, korban mengalami trauma serius.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban menderita PTSD, disertai kecemasan dan depresi yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP. Proses hukum kini terus berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar. (W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top