Vonis Kasus Penembakan di Vila Casa Santisya Dinilai Tak Adil, Jaksa Ajukan Banding

1773474900492_copy_800x471
Terdakwa Kasus Penembakan Brutal di Vila Casa Santisya Dikawal di Ruang Sidang, Kasus Kini Masuk Tahap Bandin.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus penembakan brutal yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang menewaskan seorang warga berkebangsaan Australia dan melukai parah satu orang lainnya, ternyata belum berakhir.

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Mevlut Coskun (22), Paea Imiddlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (37), baru saja divonis, namun pihak kejaksaan tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding.

Diketahui, ketiga terdakwa sebelumnya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Wayan Suarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara untuk Mevlut Coskun dan Paea Imiddlemore Tupou, serta 12 tahun penjara untuk Darcy Francesco Jenson. Namun, vonis ini dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memenuhi rasa keadilan.

Oleh karena itu, setelah melewati masa pikir-pikir selama 7 hari, JPU akhirnya menyatakan banding. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gde Ancana, SH., MH., melalui rilis resminya yang dikirimkan pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Gde Ancana menyebutkan bahwa JPU Kejari Badung telah menyatakan banding sejak Jumat, 13 Maret 2026. "Upaya hukum banding untuk ketiga terdakwa," ujar Gde Ancana. Lebih lanjut dijelaskan, upaya hukum banding ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Pengadilan Negeri Denpasar dengan menggunakan Aplikasi E-berpadu dan sudah terverifikasi.

Aasan utama JPU mengajukan banding adalah karena dianggap putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat, mengingat perkara ini menelan dua korban, yaitu Zivan Radmanovic yang meninggal dunia dan Sanar Ghanim yang mengalami luka parah.

Untuk terdakwa Darcy Francesco Jenson, JPU menilai bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim pada pokoknya tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga yang diajukan, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan

BACA JUGA:  Karyawan Warteg Curi Uang Rp.5,5 Juta, Uang Ludes Main Judol

Dalam dakwaan tersebut, terbukti bahwa Darcy Francesco Jenson melakukan pembantuan yang mempermudah Mevlut Coskun dan Paea Imiddlemore Tupou untuk menguasai dan menggunakan senjata api, yang akhirnya mengakibatkan tewasnya Zivan Radmanovic dan luka parah pada Sanar Ghanim.

Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, JPU Kejari Badung menuntut agar Mevlut Coskun dan Paea Imiddlemore Tupou dihukum penjara selama 18 tahun, sedangkan Darcy Francesco Jenson dituntut 17 tahun penjara.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim justru memutuskan lebih ringan, yakni 16 tahun untuk dua terdakwa pertama dan 12 tahun untuk Darcy. Vonis ini pun sebelumnya sempat memicu kekecewaan di kalangan keluarga korban dan masyarakat.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top