Tiga Begal Tewaskan Perempuan Asal Banten Ternyata Eks Napi Lapas Gianyar

IMG_20260222_203921
RILIS KASUS-Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba saat memimpin jumpa pers di Lobby Mapolres Badung, Sabtu 21 Februari 2026.
MANGUPURA -fajarbali.com |Lama ditunggu, Polres Badung akhirnya membeberkan penangkapan 3 pelaku begal yang beraksi di wilayah Kuta Utara, hingga menewaskan perempuan asal Banten, Juhaeryah Velina (46). Terungkap, ketiga pelaku merupakan mantan napi Lapas Gianyar, yang baru bebas beberapa bulan lalu. 
 
Ketiga pelaku yakni inisial A (24), SY (21) dan AS (40) ditangkap oleh tim gabungan Polda Bali, Polres Badung dan Polsek Kuta Utara, pada Kamis 12 Februari 2026 di wilayah Kerambitan Tabanan dan Sanur. 
 
Selain tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih berplat palsu DK 5984 GBC, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Stylo milik korban. 
 
Menurut Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, ketiga pelaku merupakan residivis. Pelaku A pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas pada 30 Januari 2026. Tersangka SY juga residivis pencurian dan bebas pada 4 Februari 2026 dan AS tercatat sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa dan bebas pada 31 Januari 2026. 
 
"Jadi, ketiga tersangka sama-sama residivis dan ditahan di Lapas Gianyar," ungkapnya saat memimpin jumpa pers di Lobby Mapolres Badung, pada Sabtu 21 Februari 2026. 
 
Di dalam penjara lapas, ketiganya sudah saling berbicara terkait pekerjaan saat keluar nanti. Jadi waktu mereka keluar kemungkinan sudah direncanakan untuk bersiasat melakukan aksi jambret. 
 
"Motifnya kebutuhan ekonomi," bebernya. 
 
Pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dengan scientific crime investigation dengan mengidentifikasi lewat rekaman CCTV serta tracking melalui nomor ponsel yang digunakan para pelaku. Hasil lidik, keberadaan ketiga pelaku terdeteksi di Kerambitan Tabanan dan Sanur Denpasar Selatan. Tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Kerambitan Tabanan untuk mengecek kendaraan yang digunakan. 
 
"Saat disergap dua pelaku A dan SY sudah di dalam sebuah travel hendak kabur ke Jawa Barat. Pada saat yang sama, kami juga mengamankan pelaku AS di Sanur, Denpasar Selatan," tegasnya. 
 
Mantan Kapolres Karangasem tersebut menerangkan, ketiga tersangka mengakui perbuatan tersebut dengan modus menyasar korban yang sedang berkendara sendiri serta membawa tas. 
 
"Ketiganya mengaku melakukan aksi tersebut dengan berboncengan tiga dan tersangka SY duduk di jok depan motor dengan posisi jongkok berperan menarik tas korban," ungkap AKBP Joseph. 
 
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top