MENGWI -fajarbali.com |Satresnarkoba Polres Badung meringkus 8 tersangka narkoba sejak Bulan Januari hingga pertengahan Bulan Februari 2026. Ke 8 tersangka ini terdiri dari lima laki-laki berinisial GA, ML, DT, TA, GY serta tiga orang perempuan inisial, SP, EP, dan ES. Dalam pengungkapan itu, disita barang bukti sabu seberat 167,65 gram netto serta ekstasi sebanyak 101,5 butir.
Dalam keteranganya ke awak media, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menyebutkan, para pelaku ini beraksi dengan modus bervariasi, mulai dari menyimpan, memakai, hingga mengedarkan narkotika.
"Ke 8 tersangka ini sebagian besar berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima upah Rp50 ribu rupiah per titik tempelan," ungkapnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira.
Sementara dalam pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi, gaya hidup serta ketergantungan terhadap narkoba.
Dikatakan Kapolres, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan tim operasional Satresnarkoba. Seperti di wilayah Mengwi, Denpasar Barat, Seminyak, Sesetan, Renon, dan Kuta Utara.
"Mayoritas barang bukti ini disimpan di koper, saku celana, dompet, kamar kos, hingga ditanam di pinggir jalan dengan sistem “tempel"," sebutnya.
Perwira melati dua dipundak ini mengatakan para tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Badung dan Denpasar. Dikatakanya, untuk harga sabu sabu di tingkat peredaranya berkisar Rp1,35 juta per gram.
"Selain wilayah Badung dan Denpasar, peredaran narkoba ini juga menyasar kalangan wisatawan asing yang berlibur ke Bali,” kata AKBP Joseph.
Dibeberkanya, dalam pengungkapan ini pihaknya telah menyita barang bukti sabu seberat 167,65 gram netto dan ekstasi sebanyak 101,5 butir.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal-pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat hingga lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp8 miliar dengan pemberatan sesuai ketentuan pasal.
"Kami masih memburu sejumlah pihak yang disebut para tersangka sebagai pemasok, termasuk yang telah masuk dalam daftar pencarian orang," tegasnya. R-005









