Malam-malam Tempel Ekstasi dan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui

IMG_20250521_172136
KASUS NARKOBA-Tersangka AMS menjalani pemeriksaan di kantor Polisi.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Pengedar narkoba kembali diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar, yakni inisial AMS (36). Residivis ini kedapatan sedang menempel esktasi dan sabu di seputaran Jalan Tukad Banyusari, Panjer, Denpasar Selatan, pada Selasa 19 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 wita.
 
Sebanyak 163 butir ekstasi dan tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik klip disita dari tangan tersangka. Pria yang kos di Jalan Gunung Lebah IV, Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Tegal Harum, Denpasar Barat itu mengaku mendapatkan upah Rp.50 ribu sekali tempel. 
 
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, AMS menadi target operasi karena diduga sebagai pengedar narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga terpantau seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 5883 OG keluar masuk gang sambil memegang HP. 
 
"Tersangka terpantau menepi di pinggir jalan dan terlihat seperti menaruh sesuatu kemudian dilakukan penangkapan," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Rabu 21 Mei 2025. 
 
Polisi menggeledah badan, barang bawaan tas selempang, dan sepeda motor tersangka. Setelah dibuka, di dalam tas selempang yang dikenakanya ditemukan 5 butir tablet biru diduga ekstasi, 2 paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah HP redmi warna putih. 
 
"Dari petunjuk HP tersangka, ia baru saja menaruh paket yang berisi 85 butir tablet biru diduga ekstasi dan paketan sabu, didekat lokasi penangkapan," terang AKP Sukadi. 
 
Kamar kos tersangka di Jalan Gunung Lebah turut digeledah. Di kamar tersebut, ditemukan beberapa jenis narkoba. Antara lain, 73 butir tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi. 1 buah alat hisap bong. 1 buah korek api gas. 1 buah timbangan elektrik. 1 buah gunting. 1 buah sendok pipet. 1 buah toples plastik. 1 buah aluminium-Foil. 1 bungkus plastik klip kosong.
 
Tersangka AMS tidak menampik dirinya menempel narkoba karena faktor ekonomi. Dirinya mendapat shabu dan ekstasi dari pria inisial "DDK" dengan tujuan di pecah-pecah dan di tempel kembali sesuai perintah. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp.50.000,- per titik alamat. 
 
"Total barang bukti yang disita yakni 163 butir ekstasi, dan 3 paket sabu. Tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," bebernya sembari menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis narkotika dan pernah divonis hukuman 2 tahun penjara, dan bebas tahun 2024. R-005
Scroll to Top