Tujuh Pemalsu Surat Keterangan Kesehatan di Gilimanuk Ditangkap 

Loading

NEGARA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kasus surat keterangan kesehatan palsu terungkap di Gilimanuk. Surat keterangan kesehatan palsu dijual oleh tujuh pelaku dengan menjual kepada para pengguna jasa penyeberangan Gilimanuk Ketapang. Pihak kepolisian dari jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan Reskrim Polres Jembrana  berhasil menangkap tujuh orang tersangka pemalsuan surat keterangan (suket) kesehatan bagi pemudik atau pengguna jasa penyeberangan selat Bali.

 

Ketujuh pelaku melakukan tindakan melanggar hukum itu, dengan memanfaatkan adanya aturan tentang kreteria pembatasan perjalanan orang yang hendak mudik atau bepergian keluar daerah Bali lewat jasa penyeberangan Selat Bali, harus disertai Surat Keterangan Kesehatan. Hal ini dimanfaatkan ketujuh pelaku, dengan memalsukan surat keterangan kesehatan lalu menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk. Ketujuh pelaku itu ditangkap, dengan laporan terpisah. 

 

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana dan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, di Polres Jembrana Jumat (15/5/2020) menyampaikan, laporan pertama sebanyak tiga pelaku atau tersangka. Ketiganya, Ferdinan MN seorang sopir travel dari Kuta, Badung. Pelaku ini berperan mengisi identitas penumpang serta menandatangani surat dalam blangko dokter atas nama dr Aulia Marlina. Selanjutnya Putu Bagus SP, pengurus travel dari Gilimanuk yang berperan menyuruh memperbanyak blangko suket sehat palsu tersebut kepada pelaku atas nama Surya WHP. Dari sana, Surya sebagai salah satu petugas percetakan dari Gilimanuk berperan sebagai penawar blangko kesehatan yang kosong serta tukang memperbanyak surat keterangan kesehatan palsu. 

Mereka ditangkap Kamis (14/5/2020) pukul 00.30 di Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk, Kamis (14/5/2020) lalu. Sebelumnya, polisi mendapat informasi ada transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk. Saat itu, unit Reskrim menangkap pelaku Ferdinand MN sedang membagikan surat keterangan sehat palsu kepada penumpang mobil travel..

BACA JUGA:  Tiga Pelaku Sabu Ditangkap

 

Selanjutnya kasus yang sama disergap jajaran Reskrim Polres Jembraha. Sebanyak empat pelaku kedapatan turut memalsukan surat keterangan kesehatan yang dijual bagi penumpang atau pemudik yang hendak keluar daerah lewat Pelabuhan Gilimanuk. 

 

Sementara empat tersangka lainnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Jembrana, pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 13.00 wita. Keempat pemalsu surat keterangan sehat di Gilimanuk di antaranya, Widodo seorang tukang ojek asal Gilimanuk, yang berperan memperbanyak blangko surat keterangan palsu serta turut menjual kepada para pengguna jasa penyeberangan Gilimanuk. 

Ivan A asal Jember yang juga sebagai tukang ojek berperan bersama Roni F asal Gilimanuk menjual blangko surat keterangan sehat palsu.  

Pelaku Putu EA asal Gilimanuk yang juga bersama Widodo menjual blangko surat keterangan palsu tersebut. Jual beli surat keterangan sehat palsu yang dilakukan Selasa (12/5) malam.  

Polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya beberapa lembar surat keterangan palsu, 

HP, printer dan uang. Mereka dijerat pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat keterangan palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (prm).

 

 

Scroll to Top