DENPASAR-fajarbali.com | Pertamina Patra Niaga pastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali sesuai peruntukan sebagaimana ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam prosesnya, Pertamina Patra Niaga juga melaksanakan sinergi bersama pihak terkait, baik Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh yang berhak.
Pada Selasa (30/12), telah dilaksanakan _pers conference_ Polda Bali bersama Pertamina Patra Niaga terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga atas penyelidikan, beberapa waktu lalu.
Dirkrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi penyalahgunaan tersebut yang bertempat di Gudang Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Pada proses penyelidikan, ditemukan adanya kendaraan jenis Isuzu Panther dengan tangki modifikasi di dalam mobil dengan kapasitas 1000 liter dan berisi Solar subsidi membawa BBM ke gudang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang, ditemukan Solar subsidi sebanyak 9.900 liter, 3 unit mobil tangki (1 unit berisi Solar dan 2 unit kosong), 6 unit tandon penyimpanan masing-masing dengan kapasitas 1000 liter berisi Solar, 1 unit mobil mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, dan 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Setelah diintrogasi, ditemukan fakta bahwa BBM yang ada di gudang merupakan Solar subsidi yang dibawa oleh mobil yang dimodifikasi untuk dijual kembali ke konsumen kapal dengan menggunakan mobil tangki PT LA (Agen BBM Industri Pertamina).










