Kapolsek Darsana Bantah Lepas Sopir Bawa Mobil Box Bermuatan 4000 Liter BBM Ilegal

Hasil Lidik Tdak Ditemukan Pelanggaran

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana didampingi Kanitreskrim Iptu Made Galih. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Polsek Denpasar Timur (dentim) dikabarkan mengamankan sopir dan dua unit mobil box bermuatan 4000 liter bahan bakar minyak (BBM) non subsidi saat pengisian di SPBU di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kesiman, dentim, pada Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wita. Namun kabar tidak sedap berhembus bahwa mobil dan sopir dilepas tanpa alasan yang jelas. 
 
Isu tersebut dibantah Kapolsek dentim Kompol Nyoman Darsana, pada Rabu 23 Agustus 2023. Kepada sejumah awak media, Kompol Darsana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua unit mobil box saat sedang melakukan pembelian BBM di Jalan By Pass Ngurah Rai di daerah Denpasar Timur. 
 
Mobil tersebut sudah dimodifikasi atau dilengkapi dengan menggunakan tandon atau bak penampungan. Hanya saja, setelah di cek dan diperiksa, pihaknya tidak menemukan pelanggaran. Sehingga mobil dan sopir serta barang bukti dilepas. “Tidak ditemukan pelanggaran,” bebernya. 
 
Diungkapkanya, ada dua mobil yang diamankan, yakni mobil box L 300 L 8302 DG dikemudikan Rudianto (30) dan mobil box L 300 nopol L 9786 BF dikemudikan Nova Teguh (34). 
 
Kedua mobil tersebut sedang melakukan pengisian BBM jenis pertamina Dex (BBM non subsidi) di SPBU tersebut dan kebetulan melintas petugas patroli. Petugas melihat ada tandon di dalam kedua mobil tersebut. Sehingga pengisian langsung dihentikan petugas kepolisian. 
 
“Jadi, kedua mobil itu bersama sopir diamankan ke Mapolsek Denpasar Timur. Mereka mengaku baru mulai melakukan pengisian dan baru terisi 30 liter,” ungkap Kompol Darsana. 
 
Di mapolsek dentim, sopir pun diperiksa. Menurut sopir Rudianto, sopir mobil box L 300 No pol L 8302 DG membenarkan sedang melakukan pengisian BBM Pertamina Dex. Rencananya akan mengisi 2.000 liter seharga Rp 28.700.000. 
 
Sedangkan dari keterangan sopir Nova Teguh, sopir mobil box L 300 nopol L 9786 BF, ia berencana mengisi BBM Pertamina Dex 2.000 liter seharga Rp 28.700.000. Namun pada saat polisi datang, mereka masih antre dan belum melakukan pengisian. 
 
Selain memeriksa kedua sopir, polisi juga memeriksa Made Bratayuda (48) selaku pegawai SPBU yang melayani pembeli dimaksud. Saksi membenarkan melakukan pengisian BBM Pertamina Dex pada tandon salah satu mobil. Rencananya melakukan pengisian 4.000 liter jenis BBM serupa. Made Bratayuda mengatakan berani mengisi karena secara aturan tidak ada larangan, sebab BBM tersebut bukan subsidi. 
 
Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari pihak pertamina. Dan didapat keterangan bahwa BBM jenis Pertamina Dex itu bukan subsidi. Selain itu boleh dibeli dalam jumlah besar dan menggunakan apa saja, termasuk pakai tandon asal safety. 
 
“Artinya pembelian itu buka ilegal. Karena tidak ditemukan pelanggaran kedua sopir dan mobil kami lepas. Jadi, kami tidak mempermainkan kasus tersebut. Untuk apa kami tahan orang kalau tidak ditemukan pelanggarannya,” pungkas mantan Kapolsek Mengwi ini mengakhiri. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Program Penghijauan, Polisi-TNI Tanam 100 Pohon di Lapangan Pica Sanur

Rab Agu 23 , 2023
Mampu Hasilkan Oksigen dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
IMG_20230823_182156

Berita Lainnya