Pengelolaan Air Tanah di Gianyar Akan Diatur Perda! Bapemperda DPRD Gelar Seminar di UNR

u10-IMG-20251213-WA0008
Seminar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah digelar oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Gianyar di Kampus Universitas Ngurah Rai (UNR), Jumat (12/12/2025). 

DENPASAR-fajarbali.com | Menutup tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah. Rencananya, Ranperda ini akan disahkan pada Senin (15/12/2025).

Sebagai langkah akhir, DPRD Gianyar menyeminarkan Ranperda Pengelolaan Air Tanah bertempat di Kampus Universitas Ngurah Rai (UNR), Denpasar, Jumat (12/12/2025), dengan mengundang seluruh stakeholder terkait dan perwakilan masyarakat.

Dipilihnya UNR sebagai lokasi seminar karena UNR melalui Lembaga
Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pusat Kajian (LPPKMPK), mendampingi ranperda ini sejak awal, mulai dari kajian akademik, riset dan masukan-masukan dari akademisi.

Di sela seminar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya, SH., MH., mengaku lega karena kehadiran regulasi tersebut disambut baik masyarakat, termasuk kalangan eksekutif.

Alit menegaskan bahwa ranperda tersebut diarahkan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya air tanah demi keberlanjutan pembangunan.

"Regulasi ini dipandang sangat penting guna menjamin ketersediaan air bersih sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman eksploitasi berlebihan," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Ranperda juga akan mengatur tata cara pengambilan dan pemanfaatan air tanah agar dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan kepentingan masyarakat, serta mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan.

Perda ini nantinya juga diharapkan mewujudkan kemandirian daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak negatif pengambilan air tanah.

"Dalam ranperda ini diatur kewajiban membuat sumur injeksi atau sumur resapan bagi pihak yang mengambil air tanah dengan sumur bor mulai dari 100m3 (meter kubik) perbulan. Itu sebagai bentuk tanggung jawab pengembalian air ke dalam tanah yang telah diambil," jelasnya.

Alit mengaku bersyukur proses ranperda ini berjalan sangat lancar. Sehingga wakil rakyat Bumi Seni mampu menuntaskan 2 ranperda inisiatif tahun ini menjadi perda.

BACA JUGA:  Kadisnaker Imbau Pengusaha Tidak Mem-PHK Karyawan

Sebelumnya, pihaknya telah menuntaskan Perda Inisiatif DPRD tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Disahkan pada November 2025, perda ini bertujuan memperkuat payung hukum pelestarian seni dan budaya, serta menjadi landasan pengembangan ekonomi kreatif dan perlindungan warisan luhur Gianyar berdasarkan nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

Tahun 2026 mendatang, inisiatif dewan akan difokuskan dalam merancang perda tentang Hak Kekayaan Intelektual bidang Seni dan Budaya untuk memperkuat perda sebelumnya. Alit mengaku mengutamakan pendekatan dialogis dalam merancang regulasi untuk memberikan kesempatan semua pihak menyampaikan aspirasi dan inspirasinya.

Narasumber seminar yang juga Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UNR Dr. Ir. Putu Doddy Heka Ardana, ST., MT., IPM., ASEAN.Eng., berpendapat, Perda tentang Air Tanah ini merupakan solusi jangka panjang yang dibutuhkan setiap daerah.

"Renperda yang sebentar lagi sah menjadi perda di Gianyar ini, merupakan jawaban dari konsep lingkungan berkelanjutan yang sering kita dengar dalam berbagai wacana," ungkap Doddy.

Doddy memberikan apresiasi khusus pada poin sumur injeksi yang termaktub dalam ranperda tersebut. Semakin banyak sumur injeksi, lanjut Doddy, semakin baik mengembalikan air tanah yang telah diambil. Potensi banjir pun dapat dikendalikan.

"Sumur injeksi dengan kedalaman minimal 30 meter memungkinkan air bisa langsung masuk ke dalam tanah. Sehingga air hujan tidak lewat begitu saja," tegas Doddy.

Ia mendorong pengelola air, khususnya Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani untuk lebih memanfaatkan air permukaan (sungai), meskipun membutuhkan proses yang lebih panjang sebelum didistribusikan ke pelanggan.

Sementara itu, Rektor UNR Prof. Dr. Ni Putu Tirka Widanti, MM., M.Hum., dalam sambutannya mengatakan, air dan tanah adalah sumber kehidupan dan sebagai bagian dari budaya untuk keseimbangan alam. Pengelolaan air dan tanah perlu dilakukan dengan cermat, mulai dari sisi teknis, hingga dengan pertimbangan sosial, budaya, serta lingkungan.

BACA JUGA:  Fasilitas Pengolahan Sampah Desa Taro Diresmikan

UNR, kata rektor, senang dapat berkontribusi dalam diskusi ini, karena dunia akademik memiliki peran penting untuk memberikan pandangan ilmiah yang membantu pemerintah daerah merumuskan regulasi yang tepat, realistis, dan tetap menjaga keberlanjutan jangka panjang.

"Semoga seminar ini bisa menjadi ruang diskusi yang santai namun produktif. Semoga gagasan-gagasan yang muncul dapat memperkaya rancangan peraturan daerah, sehingga nantinya kebijakan ini benar-benar mampu melindungi sumber daya air, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah secara seimbang," tutup Tirka didampingi Kepala LPPMPK UNR Yudistira Adnyana, SE., M.Si.

Perumda Tirta Sanjiwani Rancang Penyesuaian

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar I Wayan Suastika, ST., yang turut hadir dalam seminar itu, segera menyusun langkah penyesuaian dengan cara meminimalisir penggunaan air tanah.

Selama ini, perusahaan daerah yang diberi mandat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat tersebut, menggunakan air 750 liter/detik, yang mana 85 persennya adalah air tanah melalui 38 titik sumur bor kedalaman 150 meter.

"Kami akan maksimalkan air permukaan (baku) dengan memanfaatkan aliran sungai Ayung, Das Tukad Oos, Pencet, Unda dan yang lain. Sementara sumur bor kita bisa tutup bertahap. Tapi yang kualitas airnya masih bagus kita pertanyakan dulu," jelas Suastika.

Perumda Tirta Sanjiwani, kata Suastika, mengaliri hampir 62 ribu pelanggan didominasi rumah tangga. Ia optimistis, dengan dukungan semua pihak, termasuk pihak ketiga, rencana pemanfaatan air permukaan bisa direalisasikan.

"Kenapa kami perlu dukungan maksimal, karena mengolah air permukaan butuh proses yang lebih panjang sebelum didistribusikan. Beda dengan air tanah dalam yang memang kualitasnya sudah bagus. Hanya butuh satu sentuhan bisa langsung distribusi," ungkapnya.

Suastika mengingatkan, eksploitasi air memang harus diatur oleh pemangku kebijakan demi kelangsungan hidup anak cucu ke depan. "Kita berpikirnya tidak hari ini saja. Tapi generasi ke depan," kata Suastika.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top