Sengketa Vila di Sanur Memanas, Edward Lapor Dugaan Penyekapan

u5-IMG-20251207-WA0119_copy_1024x575
Suasana vila saat didatangi sejumlah masa dan anggota Polisi.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com| Seorang warga negara asing asal Italia Gabriela Fattori alias GF yang tinggal di Bali dan diduga melanggar izin tinggal kembali berulah. Sebelumnya, GF diduga melanggar izin tinggal karena dia hanya mengantongi Visa on Arrival (VoA) tapi menyewakan vila di Bali.

Tidak hanya itu, GF juga diduga berulah karena mengusir paksa seorang wanita yang sama-sama dari Italia bernama Ussy. Ussy "diusir" oleh GF karena belum melunasi sewa vila miliknya di kawasan Sanur, Denpasar.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ussy, Edward Tobing. Diakuinya, terkait sewa menyewa Villa, Ussy memang ada kurang bayar, tapi bukan berarti pihak GF bisa seenaknya mengusir Ussy, semua harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Parahnya lagi pada Kamis 4 Desember 2025, GF kembali datang ke vila. Kali ini dia datang bersama anggota Polisi dan membawa banyak masa. Menurut Edward, GF bersama rombongannya datang untuk mengusir Ussy dari vila yang ditempatinya.

Hal ini menurut Edward adalah tindakan melawan hukum, karena sejatinya masalah Ussy dan GF harusnya diselaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara mengusir alias eksekusi paksa. "Ini tidak bisa dibenarkan, makanya saya melapor ke polisi," ujar Edward yang dihubungi, Kamis (4/12/2025).

Sementara terkait masalah pengusiran, Edwrad mengaku sudah dilakukan mediasi di Polsek Denpasar Selatan."Sudah dilakukan mediasi, disana ada kesempatan bahwa antara GF dan Ussy bisa sama-sama tinggal di vila," sebut Edwrad.

Tapi yang sangat disayangkan, puluhan masa yang dibawa oleh GF hingga saat ini masih berada di vila. Hal ini pun membuat Ussy menjadi ketakutan dan trauma. "Pertanyaan saya, buat pada ada masa di sana, mereka itu siapa dan kepentingannya apa," tukas Edward mempertanyakan.

BACA JUGA:  Direktur Lalu Lintas Polda Bali Cek Posko Pengamanan Di Pantai Kuta Jelang Nataru

Edward mengaku sangat menyangkan tindakan yang dilakukan oleh GF dan juga Agung De Ariawan alias Gung De yang datang ke lokasi vila di Jalan Danau Poso No 798, Denpasar Selatan. Edward mengatakan tindakan pengacara GF dan Gung De adalah keliru.

"Walaupun Klian saya kurang bayar atau gagal bayar, klien kami masih memiliki hak sewa . Mereka seharusnya tidak boleh seenaknya mengusir paksa tanpa adanya upaya gugatan perdata," ujar pengacara asal Medan, Sumtra Utara itu.

Edward juga menyayangkan tindakan berapa oknum yang masuk ke area vila dengan cara ada yang melompat tembok dan merusak kunci atau mengganti kunci dengan kunci yang baru.

Tidak hanya merusak atau mengganti kunci, mereka juga mematikan saluran listrik sehingga Ussy tidak bisa berbuat apa, termasuk memberikan kabar kepada keluar karena tidak bisa mengecas ponselnya.

Atas Kejadian ini menurut Edward pihaknya langsung datang ke vila dan sempat terjadi mediasi kembali. "Dalam mediasi itu pihak lawan tetap pada pendirian atau sesuai perjanjian lama. Kalau begitu kan bukan mediasi," ungkapnya.

Parahnya lagi, selain mengganti kunci, pihak lawan juga diduga menyekap atau tidak memberikan akses kliennya untuk melakukan aktivitas sehari hari.

"Kami merasa, ada satu orang wanita di dalam ruangan dikunci semua akses dan tidak bisa leluasa melakukan kegiatan, ini namanya merampas kemerdekaan seseorang. Apalagi wanita itu sendiri dan banyak laki-laki disana, mudah mudahan tidak terjadi apa pada diri klien saya," harap Edwrad.

Atas kejadian ini, Edwaed akhirnya melaporkan kuasa hukum GF dan juga Gung De ke Polda Bali. " Kami sudah sudah membuat laporkan ke Polda Bali, laporannya dugaan penyekapan, ini karena sejak hari Kamis lalu klien kami tidak bisa ke kamar mandi karena dikunci, " ungkapnya.

BACA JUGA:  Tegak Cairan Pemutih yang Disajikan di Restaun taWan, Ibu Muda Lapor Polisi

Sementara ditempat terpisah, Gung De yang dikonfirmasi terkait laporan ini sudah mengetahui. Bahkan dia berencana akan melapor balik pelapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Tidak apa apa saya dilaporkan, dan saya akan lapor balik karena sudah mencemarkan nama baik saya melalui media sosial,"ungkap Gung De, Minggu (7/12/2025).

Gung De mengatakan, pihaknya berada di vila itu bukan tanpa alasan, dia mengatakan telah mengantongi hak sewa sejak bulan November 2025 ini."Saya punya bukti sewa vila ini dengan GF, jadi saya juga punya hak atas vila ini untuk 6 bulan kedepan," jelasnya.

Selain itu Gung De juga membantah telah melakukan penyekapan terhadap pelapor. "Kami tidak menyekap, kami tetap memberikan ruang kepada pelapor, kami hanya mengganti beberapa kunci tidak termasuk kunci kamar yang dia tempati," ungkapnya.

Soal sewa menyewa vila antara Gung De dan GF soroti oleh Edward Tobing. Menurutnya dengan situasi vila yang sedang dalam sengketa ini seharusnya tidak boleh ada sewa menyewa lagi.

"Seharusnya tidak boleh disewakan lagi karena vila ini kan masih ada sengketa. Saya menduga ini sewa menyewa ini hanya akal-akalan saja," tutupnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top