Pengembangan Obligasi Daerah Dinilai Strategis untuk Kemandirian Ekonomi

u3-LOKAKARYA-OBLIGASI-DAERAH
Lokakarya Akademik bertajuk “Pengembangan Obligasi Daerah Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI”, di Kuta, Badung, Senin (1/12/2025).

MANGUPURA - fajarbali.com | Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, H. Ferdiansyah, S.E., M.M, menegaskan pentingnya pengembangan obligasi daerah sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan percepatan pembangunan di daerah. Menurutnya, penerbitan obligasi daerah sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, yang memberikan kewenangan otonomi kepada pemerintah daerah serta menekankan perlunya hubungan keuangan yang adil antara pusat dan daerah.

Ferdiansyah menjelaskan bahwa meskipun otonomi daerah sudah berjalan lebih dari dua dekade, banyak pemerintah daerah masih bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah membuka ruang pembiayaan alternatif, salah satunya melalui obligasi daerah, selain pinjaman dan sukuk daerah.

“Obligasi daerah dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal sekaligus mendorong inovasi pembiayaan pembangunan,” ujarnya di sela acara Lokakarya Akademik bertajuk “Pengembangan Obligasi Daerah Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI”, di Kuta, Badung, Senin (1/12/2025).

Instrumen tersebut, kata dia, memungkinkan daerah membiayai proyek strategis, termasuk infrastruktur jalan, air bersih, transportasi publik, hingga proyek ramah lingkungan melalui green bonds.

Ia menambahkan, negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris telah lama memanfaatkan obligasi daerah untuk membiayai proyek vital, termasuk ketahanan air dan energi terbarukan. Indonesia, kata Ferdiansyah, perlu belajar dari praktik tersebut agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat dan merata.

Ferdiansyah menegaskan bahwa keberhasilan obligasi daerah membutuhkan koordinasi lintas pemangku kepentingan, termasuk kesiapan fiskal, tata kelola yang baik, dan perencanaan pembangunan yang matang. “Jika dikelola dengan tepat, obligasi daerah bukan hanya instrumen fiskal, tetapi juga simbol kematangan good governance di daerah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Permata CERITA 2025, Dorong Budaya Menabung dan Cinta Lingkungan Sejak Usia Sekolah

Sementara Ketua DPD Golkar Bali.Gde Sumarjaya Linggih mengungkapkan, obligasi daerah memungkinkan masyarakat menempatkan dana mereka secara aman dengan bunga lebih tinggi dibanding deposito, karena dijamin oleh pemerintah daerah.

Namun, ia mengingatkan, penggunaan dana harus diarahkan pada investasi yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi berkualitas dan merata.

“Jika salah mengelola, dana obligasi justru bisa menjadi malapetaka bagi daerah. Investasi harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang seimbang, termasuk di wilayah utara dan timur Bali,” katanya. rl/ zora 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top