ABIANSEMAL -fajarbali.com
Tim Resmob Polda Bali mengerebek markas pencetak uang palsu di Jalan Raya Sapat Tegalalang Gianyar, Senin (27/4/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. Di rumah tersebut diamankan seorang pemuda bernama Dewa Agus Putra Yasa (29) berikut barang bukti peralatan pencetak uang palsu diantaranya printer.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, tersangka Dewa Agus disangka sebagai pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang mengedarkannya di wilayah Abiansemal Badung.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korbannya, I Putu Novi Widuantara tinggal di Banjar Dinas Belamban Desa Petiga, Marga Tabanan. Korban pada Jumat (24/4/2020) hendak menjual Iphone miliknya lewat online.
Korban mendapat tawaran dari pembeli dan mengajaknya bertemu di Pasar Belahkiuh Badung. “Setelah bertemu dengan pembeli di Pasar Blahkiuh, korban menjual Iphonenya seharga Rp 900.000,” ungkap Kombes Andi.
Tapi, setelah sampai di rumahnya korban baru tersadar uang hasil penjualan Iphone sebesar Rp.900.000 ternyata palsu. Kasus ini dilaporkan korban ke SPKT Polda Bali 27 April 2020 lalu.
Tim Resmob Polda Bali mengejar pelakunya dengan melakukan lidik diseputaran Badung dan Gianyar. Walhasil, Senin (27/4/2020) sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku Dewa Agus Putra Yasa ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Sapat Tegalalang Gianyar.
Di rumah tersebut disita barang bukti 2 buah printer, 1 buah gunting, uang tunai Rp.5.750 juta terdiri dari 46 lembar pecahan seratus ribu dan 23 lembar pecahan Rp 50 ribu. Sedangkan uang asli disita sebanyak Rp 800.000. “Uang asli digunakan sebagai master untuk mencetak uang palsu,” terangnya.
Dari hasil interogasi, tersangka Dewa Agus mengaku mencetak uang palsu untuk mengedarkannya dan membelanjakanya di beberapa warung dan toko.
“Modusnya, tersangka mencetak uang palsu dan mengedarkan dengan cara membelanjakannya untuk membeli beberapa kebutuhan sehari-hari,” tegasnya. (hen)