JAKARTA-Fajarbali.com|Pakar hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Aan Eko Widiarto mengusulkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau mediasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Pemkab Badung digugat oleh Bali Towerindo sebesar Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi ke PN Denpasar yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
“Perlu. Kalau pengawasan kan memang fungsinya jaksa punya intel, KPK punya penyelidikan. Semua kasus bisa dipantau,” kata Aan kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Aan menilai perkara gugatan ini mesti diputus terlebih dahulu oleh majelis hakim agar kedua belah pihak mendapat kepastian hukum.
Gugatan yang dilayangkan Bali Towerindo terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
“Kalau sudah diperjanjikan maka wajar bila digugat wanprestasi,” ujarnya.
Aan menyoroti dugaan monopoli dalam pembangunan tower atau menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Menurutnya, jika ada pihak atau perusahaan lain yang mempersoalkan, maka dugaan monopoli ini bisa dibawa ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Jadi seharusnya Pemkab Badung menunggu dulu status perjanjian tersebut digugat oleh pihak lain dan sudah putus statusnya. Apakah dibatalkan oleh pengadilan atau KPPU, bila belum dibatalkan maka perjanjian tersebut masih berlaku dan mengikat kedua belah pihak,” ujarnya.
Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11).
“Ini kan masih tahap mediasi kan, keberatan, kepada pemda terhadap anggapan dari pihak bts itu, pemda wanprestasi,” kata Adi Arnawa menambahkan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.
“Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.W-007










