PERATIN Dorong Pemkab Badung Buka Izin ke Perusahaan Lain Bangun Tower

u5-15.-Jenis-Tower-BTS-Base-Transceiver-Station-yang-Ada-di-Indonesia-Beserta-Fungsinya-DCT-1-1

JAKARTA-Fajarbali.com|Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) mendorong Pemerintah Kabupaten Badung, Bali membuka izin pembangunan tower atau menara telekomunikasi kepada perusahaan lain selain PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI).

Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan agar Pemkab Badung tidak lagi dianggap memberikan hak eksklusif kepada Bali Towerindo yang sudah berlangsung sejak 2007 lalu.

“Nah hal ini penting dibuka izin kepada perusahaan lain agar Pemkab yang selama ini dituduh memberi hak eksklusif kepasa entitas tertentu, sehingga untuk atas tuduhan memonopoli di Pemkab Badung jadi tuntas,” kata Kamilov kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Kamilov mengatakan bisnis tower atau menara telekomunikasi terganggu karena perjanjian eksklusif Pemkab Badung dengan Bali Towerindo lewat Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

“Bisnis BTS (menara telekomunikasi) tertanggu akibat kebijakan Pemkab Badung kerja sama Bali Towerindo,“ ujarnya.

Kamilov menduga karena rencana Pemkab Badung ingin membuka izin ke perusahaan lain membangun tower atau telekomunikasi, sehingga Pemkab Badung digugat Bali Towerindo ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan tower. Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

“Pengawasan di peradilan tugas dari Komisi Yudisial untuk hakim-hakimnya dan untuk Jaksa pengawasannya dari Komisi Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

BACA JUGA:  Kejagung dan KPK Diminta Turun Tangan Dalami Perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung

“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

“Ini kan masih tahap mediasi kan, keberatan, kepada pemda terhadap anggapan dari pihak bts itu, pemda wanprestasi,” kata Adi Arnawa menambahkan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.

“Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.

Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung sebesar Rp3,37 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Adi Arnawa menjelaskan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Badung dengan Bali Towerindo ini berangkat dari semangat untuk menjaga kearifan lokal di wilayah Badung di tengah pesatnya kemajuan teknologi.

Menurutnya, Bupati Badung saat itu Anak Agung Gde Agung tidak ingin wilayah Badung dipenuhi dengan pembangunan menara atau tower telekomunikasi yang bisa ganggu keindahan wilayah Badung yang menjadi destinasi wisata unggulan Pulau Bali.

“Kalau kita biarkan maka akan ada penyebutan baru. Bukan Pulau Bali seribu pura, tapi akan jadi seribu tower,” kata Adi Arnawa kepada wartawan, Senin (24/11).W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top