DENPASAR-Fajarbali.com|Salah satu Pengacara senior di Bali, Teddy Raharjo tidak diterima dicacimaki oleh rekan seprofesinya, Muhammad Husein saat, saat sedang, Selasa (25/11/2025).
Saat itu, Husein tidak diperbolehkan sidang untuk mendampingi terdakwa atas nama Sarbini oleh majelis hakim lantaran Husein diduga memalsukan tandatangan Teddy Raharjo yang ada tertera dalam surat kuasa.
Majelis hakim pimpinan Hakim Eni Martingrum, didampingi hakim anggota Thedora Usfunan dan Gusti Ayu Akhiryani mengetahui bahwa surat kuasa dengan kop surat Teddy Law Firm (TLF) itu palsu setelah mendapat surat dari Teddy Raharjo selaku pemilik kantor TLF.
Mendegar itu, pengacara yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus Narkotika dan pencurian sepeda motor itu pun langsung lepas kendali dan mencacimaki Teddy Raharjo dengan kata kasar "Teddy Anjing, pengacara bangsat"
Hakim sempat memperingatkan agar Husein menjaga sikap dan perkataan saat di ruang sidang. Tapi Husien malah semakin berang dan terus mengeluarkan kata kata tidak pentas diucapkan oleh seorang advokat.
Atas umpatan dan cacian Husein yang dianggap telah menyerang kehormatannya sebagai pengacara, Teddy Raharjo yang juga pemilik Teddy Law Firm melaporkan Husein ke Polsek Denpasar Barat.
Ungkap Teddy, langkah ini dilakukan untuk menjaga nama baik advokat dan juga penegakan hukum di Indonesia. "Tanggal 27 (November) saya melapor ke Polsek Denpasar Barat atas tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik, dan pemalsuan tentu," ungkapnya kepada awak media, Kamis (27/11/2025).
Pada kesempatan itu, dia juga berharap bahwa organisasi di mana Husein menjadi anggota juga bisa bertindak tegas dengan mencabut sementara izin pengacara yang bersangkutan.
Mengingat, pernyataan Husein yang disampaikan di depan persidangan tentu akan berpengaruh buruk pada citra organisasi dan Advokat pada umumnya.
Apalagi, seingat dia, Husein beberapa kali melakukan tindak pidana. Dua kali pernah dia dampingi dalam kasus curanmor. "Ini Advokat yang kriminal, izinya harus dicabut," sebut dia.
Sebagai mantan pengacara yang pernah mendampingi Husein, dirinya juga tahu berdasar keterangan dokter Sugiarto, bahwa yang menyatakan yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan Bipolar Ginemanik Akut.
"Tentunya sebagai advokat saat kita mendaftar sebagai advokat saja kita harus sehat jasmani dan rohani tidak boleh hilang kesehatan jiwa. Untuk itu, izinnya harus dicabut. Kalau tidak dihentikan akan merembet ke pengacara lain. Saya sarankan kepada ketua organisasi yang bersangkutan untuk mencabut izinnya agar tidak berdampak bagi pengacara yang lain," tegasnya.w-007










