JAKARTA-Fajarbali.com| Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait pembangunan tower atau menara telekomunikasi pada 2007 memicu beragam masalah di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala merespons gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
“BTS dan PEMKAB Badung setahu saya pada awalnya dulu, mereka ada perjanjian kerja sama penyediaan (menara) BTS di wilayah Pemkab Badung, dan saat itu juga muncul masalah dengan semua penyedia BTS di Badung yg lainnya dg berbagai alasan tdk ada IMB dan lain-lain,” kata Kamilov kepada wartawan, Rabu (26/11).










