JAKARTA-Fajarbali.com|Kasus gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung yang saat ini masih dalam tahap mediasi sampai juga ke telinga Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, dalam mencegah praktik monopoli pendirian menara atau tower telekomunikasi di wilayah Badung.
Hal tersebut disampaikan Boyamin merespons gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemkab Badung sebesar Rp3.373.092.107.967 (Rp3,37 triliun) karena dianggap wanprestasi atas perjanjian penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu yang dibuat pada 2007 silam.
Boyamin menilai langkah Pemkab Badung mengizinkan perusahaan lain membangun menara atau tower telekomunikasi sudah tepat agar tidak terjebak praktik monopoli dengan Bali Towerindo tersebut.
“Dia menerapkan keterbukaan, kompetisi dan transparansi, artinya Pemkab Bandung tidak mau dituduh sebagai ikut bagian dari monopoli. Karena apapun kalau harus Bali Tawarindo berarti kan monopoli,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (21/11).
Boyamin mengatakan Pemkab Badung tentu saja tidak ingin dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Monopoli dan dinilai mendukung praktek monopoli.
“Jadi, kalau perjanjian itu mengarah kepada monopoli dan Pemkab Bandung kemudian secara sepihak membatalkan, ya menurut saya sah.” ujarnya.
“Karena perjanjian itu kan salah satu syaratnya kan oleh sebab yang halal atau istilahnya yang benar. Tapi kalau perjanjiannya menjadikan monopoli berarti kan tidak benar,” kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung lewat Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung Berdasarkan Lelang Izin Pengusahaan tertanggal 7 Mei 2007, tidak boleh untuk monopoli pembangunan tower.
“Makanya Pemkab Badung kemudian ya sudah. Kemudian jalan tengahnya mengizinkan pihak lain mendirikan tower di Kabupaten Badung,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Badung digugat oleh PT Bali Towerindo terkait wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Bali Towerindo menuntut ganti rugi sebesar Rp3,373 triliun lebih kepada Pemkab Badung. Selain itu Bali Towerindo juga memintah haki menghukum atau memerintahkan tergugat menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga 2047, sesuai ketentuan izin pengusahaan tahun 2007.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2007 dan berlaku hingga 2027.
Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.
Perjanjian ini seharusnya menjadi landasan penyediaan infrastruktur menara terintegrasi. Namun, dari tahun ke tahun, perjanjian tersebut berkembang menjadi struktur pasar yang tidak ideal.
Banyak pengamat industri melihat bahwa kesepakatan itu didesain dengan nuansa eksklusivitas yang terlalu kental di mana memberikan kendali substansial kepada satu perusahaan atas ruang ekonomi yang seharusnya terbuka bagi pelaku lain.W-007









