DENPASAR-fajarbali.com|Sidang kasus dugaan penpuan/penggelapan di The One Umalas yang menyeret Budiman Tiang (BT) sebagai tersangka, Selasa (12/11/2025) kembali bergulir di Pengadilan Denpasar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang yang digelar mulai dari pukul dari pukul 17.00 hingga 21.30 WITA dari keterangan terdakwa terungkap fakta baru yang mengejutkan sekaligus mengungkap terkait kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan investasi asing di Bali.
Dalam kesaksiannya, BT mengungkap awal mula hubungan bisnisnya dengan dua warga negara Rusia yang kini menjadi lawan hukum dalam perkara The One Umalas.
BT menegaskan, kedua WN Rusia tersebut bukanlah investor seperti yang mereka klaim ke publik, melainkan hanya sales properti yang kemudian secara bertahap menguasai proyek dan aset miliknya.
Lebih lanjut, BT menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya justru berbalik arah. Fakta persidangan memperlihatkan bahwa ia-lah yang menjadi korban tipu muslihat, dengan kerugian besar yang ditimbulkan oleh “duo Rusia” tersebut, yang diduga memperoleh keuntungan besar tanpa modal apapun.
Fakta persidangan juga menyingkap pola bisnis berulang yang dilakukan oleh dua warga Rusia tersebut melalui bendera perusahaan bernama Magnum. Nama ini disebut terkait dengan sejumlah proyek lain seperti Magnum Berawa dan Magnum Sanur.
Di mana Magnum Berawa, diketahui pernah ditutup oleh DPRD Bali lantaran tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan bangunan. Selanjutnya, Magnum Sanur dikabarkan mangkrak, sementara dana miliaran rupiah yang berasal dari calon investor luar negeri diduga sudah masuk tanpa kejelasan realisasi proyek.
Kuasa hukum Budiman Tiang, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. (GPS), menyebut pola tersebut sebagai penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA). Ia menilai praktik itu mengarah pada bentuk penguasaan terselubung atas tanah oleh pihak asing melalui celah hukum perusahaan lokal.
Dalam kasus ini, GPS menyoroti sejumlah potensi pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan nasional.
Baik itu UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Daerah RTRW Provinsi Bal; serta berbagai aturan teknis perizinan dan agraria lainnya.
“Kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap investasi asing di sektor properti pariwisata Bali,” sebutnya.
Selain menghadapi perkara pidana, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua pejabat kepolisian atas nama pribadi bukan institusi.
Yakni atas pribadi Irjen. Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan. Gugatan ini diajukan karena adanya pelibatan personel Brimob di area sengketa perdata tanpa dasar hukum atau perintah pengadilan.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps, dan kini telah memasuki tahap lanjutan setelah replik penggugat disampaikan pada 5 November 2025.
GPS menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi dalam sengketa perdata. Ia mengingatkan, “Ketika aparat masuk ke ranah sipil, maka hukum kehilangan netralitasnya,” sebutnya.
Kasus The One Umalas membuka tabir lemahnya sistem pengawasan investasi asing di daerah wisata internasional seperti Bali.
Terdapat sejumlah celah serius yang terungkap dalam persidangan di antaranya adalah skema PMA fiktif yang menggunakan nama warga lokal sebagai “nominee”; lemahnya koordinasi antara instansi perizinan dan pengawasan investasi; dan tidak adanya perlindungan hukum khusus bagi pelaku lokal dalam sengketa dengan investor asing
Fenomena ini dinilai telah menimbulkan keresahan sosial, kerusakan citra investasi Bali, serta menciptakan ketimpangan ekonomi antara pelaku lokal dan investor luar negeri.
Dalam keterangannya, Gede Pasek Suardika menilai bahwa kasus Budiman Tiang adalah ujian bagi kedaulatan hukum nasional, terutama di daerah wisata yang menjadi magnet bagi modal asing.
Ia menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek asing di Bali, khususnya di sektor properti pariwisata.
Pun revisi peraturan daerah investasi, agar memuat klausul anti-dominasi asing dan transparansi struktur kepemilikan; larangan tegas pelibatan aparat bersenjata dalam sengketa perdata, sesuai peraturan internal Polri.
Pembentukan Satgas Hukum Investasi Bali, yang melibatkan Kementerian Investasi, ATR/BPN, dan aparat hukum; serta penegasan bahwa investasi asing harus berjalan seiring dengan kedaulatan hukum nasional serta memberikan perlindungan terhadap pelaku lokal.
Sidang berikutnya terhadap Budiman Tiang dijadwalkan pada 25 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).W-007










