Divonis 16 Tahun, Pemilik Sekilo Sabu Langsung Terima

Loading

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pria asal Padang, yang berprofesi sebagai sopir taksi, Willi Junawi (30) hanya bisa menundukkan kepada saat mendengar dirinya divonis 16 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/4/2020) . 

 

 

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan IGN. Putra Atmaja dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika yang beratnya diatas 5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU narkotika."Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,  denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas hakim dalam amar putusannya. 

 

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Kami terima putusan ini yang mulia," ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Rai Artini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Kejari Denpasar itu. 

 

Sepeti diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 2 November 2019 sekira pukul 18.00 WITA di Jalan Tukad Balian. Pada saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba. Atas temuan itu, petugas lalu melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Di kamar kos terdakwa polisi mengamankan 14 paket sabu dan barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik dan dua bendel plastik klip kosong. 

 

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang ditemukan, beratnya adalah 1,278,90 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah milik orang yang sering dipanggil pak Haji. 

 

"Jadi menurut pengakuan terdakwa barang bukti sabu itu punya Pak Haji, terdakwa hanya diminta untuk menyimpan dan mengirim ke alamat yang diberi dengan upah Rp 10 juta," pungkas JPU. (kdp).

Scroll to Top