Gugatan Masuk Agenda PS, PT Adi Murti Pemilik Lahan di Klungkung Minta Harga Wajar

u5-IMG-20251107-WA0069_copy_1024x735
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat terkait kasus gugatan PT. Adi Murti terhadap KJPP.Foto/eli

SEMARAPURA-fajarbali.com|Sidang perkara gugatan PT Adi Murti (AM) selaku pemilik lahan seluas 1,8 hektare di Kabupaten Klungkung yang terdampak akibat proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) terhadap Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) memasuki agenda sidang pemeriksaan setempat (PS).

Dalam sidang PS yang digelar di obyek sengketa, Jumat (7/11/2025) para pihak hanya diberi kesempatan untuk menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa. Dalam sidang PS, pihak penggugat maupun tergugat wakili oleh kuasa hukum masing-masing.

AA Bagus Adhi Manhendra Putra, SH selaku kuasa hukum dari PT. Adi Murti yang ditemui usia sidang PS mengatakan, gugatan yang dilayangkan pihak PT. Adi Murti adalah terkait penilaian harga tanah yang ditetapkan oleh pihak tergugat yang dirasa kurang pas.

Padahal terikat penilaian harga ganti rugi/ganti untung sudah diatur dalam Undang-Undang 2 nomor 2012. Disana diatur bahwa, terkait dengan pengadaan tanah rujukannya adalah kurang lebih harga yang ditetapkan adalah harga perolehan.

Yang mana tanah milik PT. Adi Murti sebelum dibeli dengan harga Rp 70 juta per are ditahun 2017. "Tapi menurut penilaian dari pihak KJPP nilainya hanya Rp 26,5 juta/are. Ini kan sudah tidak sesuai dengan UU 2 nomor 2012 yang saya sebutkan tadi," Ujar pria yang akrab disapa Gus Adhi itu.

Dia mengatakan, sejatinya semangat perjuangan di dalam pembangunan PKB ini adalah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Tapi kenyataannya klien kami malah mengalami kerugian miliar rupiah akibat tidak cocoknya ganti rugi yang ditetapkan, padahal Udang Undang mengisyatan ganti untung yang harus diberlakukan," ungkap Gus Adhi.

Karena itulah kata dia, pihaknya bertanya kepada KJPP menetapkan harga yang begitu jauh. Padahal sebenarnya KJPP ini sudah pernah menetapkan harga sesuai dengan harga perolehan yaitu di tahun 2017 pada saat pembuatan Feasibility study (FS).

BACA JUGA:  Anak Pengacara Dikeroyok Hingga Patah Tulang Rahang, Pemilik dan Karyawan Kafe Dipolisikan

"Jadi dengan pelaku yang sama dengan bendera yang berbeda harga itu sudah ditetapkan sesuai dengan harga perolehan," ungkapnya. Namun dalam perjalanannya, di tahun 2025 ada kejanggalan,yaitu harganya malah turun. "Ini kan aneh, mestinya di tahun 2025 harga naik, ini kok malah turun padahal penilaian dilakukan oleh kantor yang sama," terang Gus Adhi.

Diungkap Gus Adhi, dalam perkara ini pihaknya hanya meminta agar klinenya tidak dirugikan. "Kami hanya minta klien kami tidak dirugikan, sesuai harga perolehan saja kami sudah terimakasih," harapnya.

Terakhir, Gus Adhi mengatakan sanget menyesalkan kejadian ini. Karena dengan pembangunan PKB yang mempergunakan dana PEN, semangatnya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi ini sebaliknya malah PT Adi Murti dirugikan.

Terkait penolakan dari harga penilaian yang keluarkan oleh KJPP, kata Gus Adhi sudah dilakukan sejak awal, baik secara lisan maupun secara tertulis. "Namun jawabannya selalu minta kami untuk menggugat di Pengadilan, maka dari itu kita bertemu disini,"katanya.

PT Adi Murti sendiri telah menempuh langkah-langkah, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2022, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2023.

Kemudian dilanjutkan mengajukan gugatan terhadap KJPP di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2025, yang saat ini telah diputus putusan sela, di mana PN Denpasar menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top