SANUR -fajarbali.com |Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Desa Adat Intaran, menertibkan kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Danau Tamblingan, Denpasar Selatan, pada Senin 27 Oktober 2025. Penertiban ini dilakukan untuk mengurai kesemrawutan lalu lintas dan mengembalikan fungsi bahu jalan serta trotoar. 
Penertiban yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita ini menyisir area dari Simpang Jalan Segara ke selatan hingga Simpang Semawang. Petugas gabungan menerapkan pendekatan humanis, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan maupun trotoar. 
Pihak kepolisian menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk memarkir kendaraannya pada tempat parkir yang telah disediakan. 
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga,S.I.K.,M.H., tiga lokasi parkir resmi yang di razia meliputi area Utara Simpang Segara Ayu, Depan Hotel Hyatt, dan Pantai Mertasari. 
Kapolsek mengimbau agar pemilik kendaraan dapat meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan parkir demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan lalu lintas di kawasan pariwisata Sanur. 
"Saya berharap penertiban ini dapat membuat masyarakat semakin tertib memarkirkan kendaraanya di kantong kantong resmi. Hal ini mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor," pungkas AKP Agus Adi. R-005 
				 
								 
															 
											








