Baru Sebulan Keluar Lapas, Residivis Maling Masuk Bui Lagi

u6-IMG_20251028_171018
BERULAH-Tersangka IMR ditangkap kembali oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar.
DENPASAR -fajarbali.com |Kata-kata tobat sepertinya sudah tidak ada lagi dibenak IMR (21). Pria ini baru saja keluar dari Lapas Kerobokan sebulan lalu setelah mendapat pembebasan bersyarat. Belum lama menghirup udara bebas, IMR ketahuan mencuri di 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar. 
 
Pengungkapan ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, pada Selasa 28 Oktober 2025. Dikatakanya, tersangka IMR terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi. 
 
Tersangka IMR beraksi di Jalan Gustiwa X Blok FJ Cekomaria Denpasar Utara, pada Sabtu 04 Oktober 2025 sekitar pukul 23.40 Wita. Di rumah milik KAS (32), tersangka sukses menggondol uang tunai Rp.4 juta di dalam brankas usai dicongkel. 
 
Selain itu, tersangka juga menguras isi brankas yang didalamnya berisi kalung emas, cincin cewek dan cowok, uang tunai sebesar Rp.200.000,00. Sehingga korban mengalami kerugian Rp. 54,2 juta. 
 
Kompol Sukadi menuturkan, korban dan istrinya sedang berangkat bekerja pada Sabtu 4 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Selanjutnya, sekitar pukul 23.40 Wita korban pulang ke rumahnya. 
 
Tapi sampai di rumah, korban kagwt rumahnya terbuka. Bahkan, jendela dan brankas dicongkel. 
 
"Setelah di cek uang tunai, cincin, gelang dan anting emas sudah hilang, korban lapkr Polisi," bebernya. 
 
Tim Jatanras Polresta Denpasar bergerak cepat menyelidiki. Pelaku IMR akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pada 10 Oktober 2025.
 
Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatanya mencuri di 5 lokasi yakni di 4 kali di Jalan Gustiwa dan 1 kali di belakang Terminal Batubulan, Gianyar. Modusnya, tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dan pintu dengan menggunakan linggis kecil. 
 
"Tersangka adalah residivis. Ia pernah divonis 2,5 tahun penjara dengan kasus yang sama dan baru keluar LP sebulan yang lalu dengan pembebasan bersyarat," ungkap Kompol Sukadi. 
 
Diterangkanya, tersangka IMR mengaku uang hasil pencurian di 5 TKP digunakan untuk bermain judi slot dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari. 
 
"Tersangka mengaku uang hasil curian digunakan untuk main judi slot dan kebutuhan hidup," bebernya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top