DENPASAR -Fajarbali.com|Mantan pegawai Planet Gadget asal Mojokerto, Rendi Firmansyah (26) hanya bisa pasrah saat divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara akibat perbuatannya menggelapkan sembilan telepon genggam ditempat kerjanya.
Dalam sidang belum lama ini di Pengadilan Negeri Denpasar, majelis hakim pimpinan Sayuti menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
"Menghukum terdakwa Rendi Firmansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 2 tahun. Tapi mengenai perbuatan terdakwa, baik jaksa maupun hakim sependapat
Diberitakan sebelumnya, kasus yang membawa terdakwa ke penjara ini terjadi antara 21 November hingga 5 Desember 2024 di toko Planet Gadget, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, tempat terdakwa bekerja sejak Mei 2024.
Ditahui, terdakwa Rendy bekerja di Planet Gadget dan menjabat sebagai admin gudang dengan gaji bulanan sekitar Rp 2,9 juta hingga Rp 3,1 juta, tergantung lembur.
Modusnya, ponsel yang sudah diambil dipasarkan melalui akun Facebook pribadinya dengan harga miring, Rp 1 juta sampai Rp 2 juta lebih murah dari harga pasaran.
Untuk menutupi jejak, ia mengubah data jenis ponsel dan nomor IMEI di sistem, kemudian memindahkan catatan stok ke akun 'transfer to PG' sehingga barang tidak terdeteksi saat stok opname," ungkap JPU.
Aksi ini dilakukan berulang kali dengan cara COD (cash on delivery) di sejumlah lokasi di Denpasar, seperti Jalan Gunung Karang, Jalan Maluku, hingga depan Bank BNI Teuku Umar.
Pembayaran diterima baik secara tunai maupun transfer ke rekening BCA miliknya. Dalam dua pekan, ia berhasil menggelapkan sembilan unit ponsel.
Rinciannya, 21 November 2024 Rendi mengambil satu unit Samsung S24 FE senilai Rp 7,4 juta, lalu dijual jauh di bawah harga pasar Rp 11 juta.
Dua hari berselang, ia mengambil iPhone 13 warna Midnight yang dipasarkannya Rp 8,1 juta. Aksi serupa terus berlanjut pada 25, 27 November hingga 1 dan 3 Desember, masing-masing dengan model iPhone 13 dan iPhone 14.
Bahkan pada 5 Desember, dalam satu hari ia membawa kabur tiga unit iPhone sekaligus dengan total penjualan mencapai Rp 24 juta.
"Seluruh uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online, membayar kebutuhan pribadi, dan hiburan malam. Akibat perbuatan tersebut, PT Semua Karena Anugerah mengalami kerugian kurang lebih Rp 81,02 juta," beber JPU.W-007