DENPASAR – fajarbali.com | Kepala Badan Pendapatan Prov Bali, I Made Santha melalukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 21 April 2020 sampai 28 Agustus 2020. Hal ini dilakukan akibat gejolak ekonomi global akibat wabah Covid-19, sehingga untuk meringankan beban masyarakat Bali dalam membayar pajak kendaraan.
“Kebijakan dibidang keringanan, denda adminitrasi kendaraan bermotor PKB dan BBNKB untuk meringankan beban masyarakat,” ucapnya melalui Video Confrence di Bapenda Bali Jumat (17/4/2020).
Santha menambahkan, kebijakan tersebut sudah memiliki dasar hukum dan Pergub no 12 tahun 2020, tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
“Kebijakan pemutihan ini sudah mempunyai dasar hukum yang kuat, dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” tandasnya. (Kdk)