BULELENG-fajarbali.com | Persitegangan antara dua desa adat yang ada di Lingkup Kecamatan Banjar memanas. Hal itu menyusul dinilai kurang tranfaransinya yang dilakukan pengempon Pura Segara yang ada di wewidangan Desa Adat Banjar terkait dana bagi hasil pelaba Pura Segara yang kini menjadi Pasar Banjar.
Ketegangan tersebut mencuat setelah dana bagi hasil terhadap pasar Banjar yang berdiri diatas tanah pelaba Pura Segara dengan luas tanah 37 are yang terdiri dari dua sertifikat, dinilai peruntukannya tidak jelas. Diatas tanah pelaba Pura Segara, Pasar Banjar berdiri sesaui dengan kesepakatan dua desa adat bertetangga dengan kesepakatan yang dibuat tertanggal 22 Oktober 2014 silam.
Setelah pasar Banjar itu dibangun, pihak Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng kala itu PD Pasar Kabupaten Buleleng membuat perjanjian pengelolaan atas pasar yang baru dibangun dengan dua desa adat yang merupakan pengempon Pura Segara Banjar dengan nomor perjanjian 192/PDP/XII/2018 tertanggal 27 November 2018. Dari perjanjian tersebut, disepakati pihak pengempon Pura Segara mendapatkan bagian dari hasil pasar sebesar 30 persen, sedangkan pemerintah daerah melalui Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng mendapatkan bagian 70 persen.
Selama Bulan Desember 2018 hingga tahun 2020 Pasar Banjar sempat dilakukan pengelolaan oleh Desa Adat Banjar. Dari percobaan pengelolaan pasar, dinilai kurang tepat dan terjadi riak-riak dibawah. Atas peristiwa tersebut dilakukan perundingan antara dua desa adat selaku pengempun Pura Segara dengan pihak PD Pasar Buleleng yang diinisiatori oleh Asisten Dua Pemkab Buleleng. Dari perindingan tersebut diputuskanlah dana bagi hasil antara pihak pengempon dan Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng.
Dari tahun 2021 pihak Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng telah mulai memberikan dana bagi hasil Rp 69.384.872. Sedangkan untuk ditahun 2022 pihak pengempon Pura Segara mendapatkan dana bagi hasil sebesar Rp 101.329.083. Ditahun 2023 pihak pengempon Kembali mendapatkan bagi hasil sebesar 110.443.586 kemudian ditriwulan IV ditahun 2023 pengempon pura Kembali mendapatkan dana bagi hasil sebesar Rp 59.396.981 sedangkan di triwulan 1 tahun 2024 pengempon Kembali mendapatkan dana bagi hasil sebesar Rp 53.837.364 sehingga dari total dana bagi hasil yang telah diterima sebesar Rp384.390.886.
Menurut Bendesa Adat Banjar Tegeha yang juga merupakan pengempon Pura Segara menilai uang dana hasil yang telah diterima tersebut yang kini dikelola oleh seorang ketua pengempon pura atas nama Ida Komang Wiadnya dan Nyoman Moksala selaku Bendahara kurang tranfaran atas pengelolaan dana tersebut.”Terus terang kami melihat pengelolaan terhadap uang bagi hasil tersebut kurang tranfaransi dimana kami sebagai pihak pengempon pura tidak pernah menerima pertanggungjawaban atas dana tersebut. Terlebih dalam pemilihan organisasi pengempon pura kami tidak dilibatkan,”jelas Bendesa Adat Desa Banjar Tegeha Ida Bagus Made Geriastika saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025) pagi.
Bahkan dengan adanya hal itu, pihak Desa Adat Banjar Tegeha mengirimkan surat permohonan pertanggungjawaban atas dana Pelaba Pura Segara dengan nomor surat 46/DA-BT/IX/2025 tertanggal 18 September 2025 kepada Bendasa Adat Desa Banjar.”Atas kekurang puasan kami yang tidak pernah menerima pertanggungjawaban dari tahun 2021 hingga 2024 kami juga telah melayangkan surat kepada Bendesa Adat Banjar namun hingga kini tidak ada respon atas permohonan pertanggungjawaban dana tersebut,”lanjut Geriastika dengan nada lantang.
Bahkan dirinya menuturkan surat yang telah dibuat dan telah dikirimkan ke Bendesa Adat Banjar juga telah ditembuskan kepada Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Kajari Buleleng, Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng hingga kepada kepala Desa Banjar.”Kami juga telah menembuskan surat kami itu dari bupati, kejaksaan hingga kepala desa Banjar sehingga hal itu nantinya bisa ditindak lanjuti,”tuturnya lagi.
Karena dinilai kurangnya tranparansi, pihak Desa Adat Banjar Tegeha mendatangi Pihak Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng agar menunda pengiriman dana bagi hasil mulai terhitung bulan Aprial 2024 hingga tahun 2025.”Karena tidak ada laporan terkait dana bagi hasil selama ini akhirnya kami meminta kepada Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng untuk mempending terlebih dulu pengiriman dana bagi hasil ke rekening pengempun Pura Segara sehingga terhitung dari Bulan April 2024 hingga 2025 dana bagi hasil tidak dikirim,”lanjutnya.
Lebih jauh dirinya juga menilai kalau anggaran bagi hasil tersebut dapat dikelola dengan jujur dan tranfaran tentunya anggaran bagi hasil itu mampu menambah tanah pelaba Pura Segara serta bisa digunakan untuk kegiatan upacara di Pura Segara dengan tidak membebani masyarakat di dua Desa Adat.”Kalau dana itu bisa dikelola dengan baik dan jujur tentunya bisa membeli tanah untuk menambah pelaba pura Segara serta bisa digunakan untuk upacara di Pura Segara dengan tidak membebani masyarakat itu sendiri,”tutur Geriastika sembari mengancam akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Dilain sisi menurut Ida bagus kade suryadarma salah satu warga masyarakat Desa Banjar mengaku dirinya bersama dengan puluhan warga masyarakat membuat kesepakatan untuk mempertanyakan atas dana bagi hasil pelaba Pura Segara yang dinilai kuran tranfaransi kepada warga.”Kami juga sempat membuat surat kesepakatan sebagai warga masyarakat sebanyak 16 orang guna mempertanyakan atas dana tersebut dan surat tersebut kami telah sampaikan kepada Bendesa Adat Banjar Ida Bagus Kosala namun hingga kini belum kami terima jawaban atas surat kami kirim tersebut,”tuturnya singkat. @gus