Tanggapi Eksepsi, Jaksa Sebut, Dakwaan Kasus BT Telah Memenuhi Syarat Formil

20250909_201002_copy_1024x718
Terdakwa Budiman Tiang (BT) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang dugaan penipuan/penggelapan dengan terdakwa Budiman Tiang (BT), Selasa (9/9/2025) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang masuk pada agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa.

Sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa BT yang dinahkodai Gede Pasek Suardika dalam eksepsinya menyatakan jika kasus yang menjerat BT tidak ada unsur perbuatan melawan hukumnya.

Selain itu kuasa hukum BT juga menyebut jika dakwaan JPU kabur, tidak jelas, serta prematur sehingga seharusnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).

Selain itu juga juga menegaskan bahwa pokok perkara sebenarnya bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata murni terkait kepemilikan dan pengelolaan proyek properti The Umalas Signature / The One Umalas Signature di Seminyak, Bali.

Atas eksepsi itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi terdakwa. Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa sesuai aturan hukum acara pidana (KUHAP).

Namun, setelah mempelajari nota keberatan setebal 13 halaman, JPU menilai sebagian besar dalil yang diajukan tidak relevan dan bahkan sudah masuk pada pokok perkara.

“Dalam eksepsi, terdakwa tidak mempermasalahkan kewenangan PN Denpasar untuk mengadili perkara ini. Artinya, tim penasihat hukum sependapat dengan penuntut umum mengenai kompetensi absolut pengadilan ini,” jelas JPU di persidangan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Budiman Tiang mengajukan beberapa dalil eksepsi, di antaranya adalah dakwaan kabur (obscuur libel) dan tidak jelas.

Dakwaan disusun tanpa sistematika yang benar, tidak terdapat unsur penipuan terdakwa bertindak atas dasar hak, dan dakwaan dianggap prematur.

Dalil-dalil ini dikemukakan sebagai alasan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat hukum dan seharusnya dibatalkan.

Menanggapi hal itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan dengan Nomor Reg.Perk. PDM-474/DENPA.OHD/07/2025 tanggal 4 Agustus 2025 telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

BACA JUGA:  Gasak 8 Iphone, Wanita Kelahiran Bungkulan Dituntut 3 Tahun Penjara 

Identitas terdakwa telah dicantumkan secara lengkap, locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) dijelaskan secara rinci, serta unsur-unsur pasal yang didakwakan diuraikan dengan cermat.

“Dakwaan telah memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu sah menurut hukum dan layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara,” tegas JPU.

Salah satu keberatan kuasa hukum BT terkait adanya prejudiciel geschil atau sengketa perdata paralel. Namun JPU menegaskan bahwa hal ini tidak dapat menghentikan perkara pidana.

Mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980, disebutkan bahwa hakim pidana tidak terikat pada putusan perdata. Dengan demikian, proses sidang pidana tetap dapat dilanjutkan meskipun ada sengketa perdata yang berjalan.

Dalam kesimpulannya, JPU memohon agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Budiman Tiang. JPU juga meminta hakim menyatakan bahwa dakwaan sah menurut hukum serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 901/Pid.B/2025/PN Dps.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, yang akan menentukan arah lanjutan dari proses hukum terhadap Budiman Tiang.

Atas tanggapan JPU tersebut, Kuasa Hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office menyatakan yakin jika Hakim konsisten dengan arahan Perma SEMA dan Yurisprudensi maka dakwaan ini ditolak atau setidaknya tidak diterima. ⁠

Bahkan di PN Denpasar pun juga beberapa waktu lalu dakwaan seperti ini tidak diterima. " ⁠Kasus yang sudah jelas masih bergulir perkara perdata dimana subyek dan obyek sengketa sama maka perdata harus didahulukan maka jika hukum ingin berkepastian hukum dn berkeadilan maka harus konsisten," papar Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office.

Pihaknya juga memahami JPU tidak begitu monitor detail kalau kasus ini sebenarnya kasus perdata Yang sedang berjalan di PN Denpasar. Sehingga boleh dikatakan JPU kecolongan dan dikadali oleh penyidik kepolisian.

BACA JUGA:  Dituding Menipu, Ini Jawaban Kuasa Hukum Valur Blomsterberg

"⁠Justru kalau kasus ini lanjut maka Hakim nya yang akan rawan karena melawan peraturan yang dikeluarkan oleh atasannya langsung yaitu Perma SEMA dan Yurisprudensi. ⁠

Beginilah kalau di hulu, polisi sudah menjadi para pihak memenangkan salah satu yang bersengketa perdata. Semua ikut susah termasuk jaksa dan majelis hakim," tukas pria yang akrab disapa GPS.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top