DENPASAR -fajarbali.com |Petugas Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan 1.5 kg kokain dan 85 butir ekstasi melalui Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pelaku yang diketahui perempuan asal Peru inisial NSBC (42) menyelundupkan 1.5 kg kokain di balik bra dan alat sex toys di celana dalam yang dikenakanya. Hingga kini pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., Kepala Kantor Bea Cukai Bali Sunaryo dan Kabid Tindak Bea Cukai, di mapolda Bali, Selasa 19 Agustus 2025.
Menurut KBP Radiant, NSBC asal Peru saat ini sudah berstatus tersangka. Barang bukti yang disita darinya yakni kokain seberat 1.432,81 gram netto, ekstasi warna orange 85 butir. Pelaku diindikasi kuat jaringan narkoba international.
"Barang bukti ini diperkirakan bernilai 10 milyar rupiah, dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya ancaman narkoba," bebernya.
Dari pengakuan NSBC, ia hanyalah seorang kurir narkoba. Ia membawa narkoba tersebut ke Bali karena diimingi sejumlah uang. Menurut pelaku, sekira Bulan April 2025 ia bertemu dengan PB (buron) di dalam sebuah Forum Dark Web untuk membahas berbagai hal termasuk narkotika.
PB lalu menawarkan perkerjaan untuk membawa kokain ke Denpasar, Bali dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD (320 juta rupiah). Diimingi uang ratusan juta, pelaku menerima tawaran tersebut dan memberikan nomor Whatsapp ke PB.










