GEDSI Watch Sampaikan Enam Tuntutan di HUT ke-80 RI

IMG-20250818-WA0002
Anggota LSM Bali Sruti, di Denpasar, usai upacara pengibaran bendera 17 Agustus 2025.

DENPASAR-fajarbali.com | 80 tahun Indonesia merdeka, negara masih dianggap abai memenuhi janji kemerdekaan bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal. Alih-alih melindungi, negara bahkan dituding menjadi pelaku kekerasan.

Atas kegagalan ini, Gerakan GEDSI Watch, jaringan organisasi perempuan, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi perempuan akar rumput dari Sekolah Perempuan yang bekerja di 9 (Sembilan) provinsi, menuntut negara untuk segera:

1. Mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara menyeluruh, menjamin penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

2. Mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

3. Memberi ruang dan menjamin partisipasi perempuan akar rumput, disabilitas dan kelompok marginal dalam pengambilan keputusan di semua tingkatan

4. Menghentikan segala bentuk pengabaian terhadap hak-hak penyandang disabilitas, diskriminasi dan kekerasan yang mereka alami;

5. Menghentikan penghapusan sejarah perempuan dalam penulisan ulang sejarah resmi;

6. Mengatasi dampak perubahan iklim yang meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender dan berpotensi menghilangkan sumber-sumber kehidupan mereka.

"Di tengah meningkatnya kekerasan terhadap perempuan, negara justru menghapus sejarah gerakan perempuan, sejarah yang menunjukkan kekerasan terhadap perepuan secara masif pernah terjadi di negeri ini," demikian keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (17/8/2025).

Gerakan GEDSI Watch menegaskan bahwa kemerdekaan, kedaulatan, dan kesejahteraan bangsa tidak akan pernah tercapai jika perempuan, disabilitas, dan kelompok marginal terus dipinggirkan, diabaikan, dan dilanggar haknya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top