BULELENG-fajarbali.com | Perwakilan masyarakat yang ada di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Selasa (12/8/2025) siang mendatangi Mapolres Buleleng dan kejaksaan Negeri Buleleng guna mempertanyakan kejelasan kasus Bukit Ser yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bali dan Mapolda Bali.
Menurut Kadek Muliawan yang merupakan pelapor kasus tanah Bukit Ser yang kini telah dibangun vila dilokasi tersebut mengaku dengan kedatangannya ke Mapolres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mempertanyakan kejelasannya atas laporannya ke Kajati Bali dan Mapolda Bali.”Kedatangan kami ke Mapolres dan Kejaksaan ingin mempertanyakan kejelasan atas laporan kami ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Kapolda Bali,”tuturnya.
Bahkan dirinya mengaku heran dalam laporannya yang sudah berbau terkait dengan pelanggaran hukum namun Pembangunan yang terjadi di Bukit Ser tetap berjalan.”Padahal kasus tersebut sudah kami laporkan namun kenapa Pembangunan yang ada di Bukit Ser tetap berjalan itu yang membuat kami heran,”ucapnya cemas.
Dirinya juga menginginkan bila ada kejelasan atau ijin dari Pembangunan itu dirinya sebagai warga ingin melihat atas ijin Pembangunan hal tersebut. Dirinya mengharapkan agar hak desa yakni tanah Bukit Ser tersebut dikembalikan kepada desa.”Kalau memang dalam Pembangunan itu ada ijin kami mengharapkan agar ditunjukkan atas ijin tersebut. Kami tidak mengharapkan adanya Pembangunan kami menginginkan ha katas tanah desa kami itu dikembalikan,”tuntut Muliawan.
Dilain sisi menurut Ketua LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabeni saat dikonfirmasi dirinya mengakui kedatangan dirinya bersama dengan masyarakat Desa Pemuteran, Kecamatan Gerogak mengaku ingin meminta kejelasan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah negara yang ada di Bukit Ser.”Kami mengharapkan adanya kejelasan atas laporan masyarakat terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang ada di Bukit Ser yang sudah di Buleleng Barat,”ucap Anton.










