Diskop UKMP Motivasi Pelaku UMKM Produksi APD

Loading

MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan setempat memotivasi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayahnya memproduksi Alat Pengaman Diri (APD). Dorongan terhadap pelaku usaha kecil ini sebagai upaya turut melindungi masyarakat dari pandemi virus corona (Covid-19).

 


Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, mengatakan APD yang dapat diproduksi oleh UMKM adalah masker yang dibuat dari kain, disinfektan, dan hand sanitizer.

“Kami motivasi UMKM produksi masker bagi masyarakat. Kami lakukan pendampingan, sehingga bisa mendorong industri kecil tumbuh berkembang,” ujar Made Widiana, Senin (6/4/2020).

Menurutnya, terdapat tujuh pelaku UMKM yang telah memproduksi masker kain, desinfektan, dan hand sanitizer. Adapun tujuh UMKM yang telah memproduksi, yakni pelaku usaha di Desa Bongkasa, Kerobokan, Dalung, Kerobokan Kaja, dan Benoa Kecamatan Kuta Selatan.

“Masker buatan UMKM Badung ini dijual dari harga Rp 6000 hingga RP 7000, jadi selain turut mencegah Covid-19 pelaku UMKM juga bisa menafkahi keluarga dari penjualan ini,” harapnya.

Dikatakan, kegiatan yang dikerjakan UMKM dan usaha garmen kecil itu pasti membuka lapangan kerja. “Lapangan kerja jalan. Setidaknya ikut membantu sebagian masyarakat. Setelah pandemi ini berakhir, semua industri itu harus terdata dan kita dorong terus tumbuh,” katanya.

Terkait pembatasan jam operasional toko modern dan pasar tradisional yang diberlakukan di Kabupaten Badung, bakal kembali dikaji. Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di mana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikecualikan untuk toko modern dan sejenisnya.

“Iya, kami juga sudah mengetahui terbitnya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu. Permenkes tersebut diterbitkan pada 3 April 2020. Makanya kami akan kembali mendiskusikan ini. Sebab sebelumnya di Badung sudah diberlakukan pembatasan jam operasional toko modern dan sejenisnya mengacu pada instruksi Nomor : 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020,” sebutnya.

Dalam Permenkes yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2020, terutama pada pasal 13 ayat (7) menyebutkan sebagai berikut: Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.(put).

BACA JUGA:  Bupati Giri Prasta Jadi Narasumber Workshop Standar Rumah Sakit Yang Diselenggarakan Pusdokkes Mabes Polri

 

Scroll to Top