AMLAPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemkab Karangasem baru merancang Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melakukan penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Perkada yang dirancang tahap II ini, pemkab Karangasem menggeser beberapa anggaran yang tertuang dalam APBD Induk 2020 diperuntukan pembiayaan penanganan Covid-19.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Karangasem, I Wayan Purna, Rabu (8/4) kemarin, menyebutkan, untuk penanganan merebaknya virus corona di Karangasem, pemerintah membutuhkan dana sekitar Rp 8,7 miliar. Anggaran tersebut, katanya, didapat dari pergeseran sejumlah kegiatan yang telah dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2020. "Beberapa kegiatan yang telah dirancang, sementara kita tunda, anggaranya kita geser ke penanganan Covid-19," ujar Wayan Purna.
Dikatakan Wayan Purna, untuk mengeluarkan Perkada tahap kedua, pihaknya pun telah menyampaikannya ke lembaga DPRD Karangasem. Dari DPRD Karangasem sendiri pun telah menyetujui sejumlah kegiatan anggaranya di geser. Sejumlah anggaran kegiatan yang digeser, kata Purna, yakni Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Alokasi Umum (DAU). "DID ini wajib dipakai untuk penangann corona sesuai peraturan menteri keuangan," ujarnya.
Hanya saja kata Purna, tidak semua anggaran DID bisa digeser untuk dipakai penanganan Covid-19. Dari jumlah anggaran DID di Karangasem yang mencapai Rp 30 Milliar, yang bisa digeser sekitar Rp 2,5 miliar dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Rp 1.5 Milliar, serta Dinas PUPR Rp 1 Milliar. Sedangkan yang lainya, diperuntukan untuk UHC sekitar Rp 17 miliar, dan Rp 11 Milliar untuk Kartu Karangasem Cerdas & insentif PAUD. "DID tidak semua bisa kita pakai, karena diperuntukan kesehatan dan pendidikan," ujarnya lagi.
Selain DID, anggaran didapat dari penyisiran beberapa volume proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR. Pergeseran itu, hanya mendapatkan Rp 3 miliar, dan sekitar Rp 400 juta dari Dinas Kesehatan yang sumber anggaranya dari DAU. "Karena digeser, pemeliharaan pasar di semua Karangasem terpaksa ditiadakan. Dana pemeliharaan pasar seebesar 2.5 milliar lebih sementara dialihkan untuuk penanganan Covid - 19," ujarnya lagi.
Anggaran penanganan Covid-19 yang nilainya Rp 8,7 miliar itu, telah diberikan ke RSUD Karangasem skitar Rp 2.3 milliar lebih, Dinas Kesehatan Rp 2.5 milliar lebih, yang dipakai untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) serta untuk operasionl satgas Kecamatan. Bahkan, Dinas Pendidikan juga diberikan karena untuk pemeliharaan gedung SKB yang dipakai senagai tempat karantina. "Dana itu juga kita pergunakan untuk pengadaan bahan untuk desinfektan, kita berharap penanganan Covid-19 berjalan secara maksimal," pungkasnya. (bud).