Diajak Kilas Balik oleh Jaksa, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Makin Terpojok

1000096563
Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Dempasar.foto/Eli

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah begitu menarik di simak. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (29/7/2028) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar makin menyudutkan Ngurah Oka.

Di mana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha mengajak terdakwa kilas balik soal silsilah leluhurnya. Termasuk dengan merujuk kasus saat melawan PT. Ario Legian Cottages.

Di mana dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 440 PK/Pdt/2012 tanggal 21 November 2012 —PT. ARIO LEGIAN COTTAGES, dk vs. ANAK AGUNG NGURAH OKA.

Putusan MA tersebut di antaranya berisi bahwa Anak Agung Ngurah Oka, bertempat tinggal di Jalan Pulau Singkep Br./Lingkungan Kepisah, Desa/Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, yang juga bertindak untuk dan atas nama segenap ahli waris I Gusti Gede Raka.

Hanya saja, Ngurah Oka mengaku lupa terhadap isi putusan tersebut. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum terus melakukan pendalaman dalam sidang yang dimulai Pukul 10.30 WITA tersebut.

Dimana, terdakwa pada kesempatan itu menyatakan bahwa dirinya pada tahun 2016 telah membuat Surat Keterangan Silsilah dan Surat Keterangan Waris dengan leluhur atau kumpiyang atau buyut yang bernama I Gusti Gede Raka Ampug.

Di mana, Raka Ampug meninggal di tahun 1950 yang memiliki istri bernama Anak Agung Sayu Made, adapun surat-surat tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk syarat-syarat pengajuan permohonan sertifikat Hak Milik terhadap tanah milik Gusti Gede Raka Ampug yang berada di Desa Subak Kerdung,Pedungan, Kota Denpasar.

Selanjutnya Jaksa juga menanyakan terkait pembuatan surat pernyataan silsilah yang dibuat oleh Gusti Alit Oka Mas-orang tua dari terdakwa pada tahun 1985 untuk permohonan sertifikat tanah yang ada di Desa Benoa dan Surat Pernyataan silsilah yang dibuat oleh terdakwa pada tahun 2013 untuk turun waris dan pemecahan sertifikat atas tanah yang ada pada Desa benoa tersebut.

BACA JUGA:  TEGA SEKALI !! Remaja Diperkosa Sepupu Sampai Hamil dan Melahirkan, Habis Itu Diperkosa Mertua Lagi

Dimana dalam Surat Pernyataan Silsilah yang dibuat oleh Gusti Alit Oka Mas-ayah dari terdakwa dan dibuat terdakwa sendiri menyebutkan bahwa leluhur atau kumpiyang, atau buyut dari terdakwa adalah I Gusti Gede Raka yang meninggal di tahun 1941 dan memiliki istri bernama Ni Gusti Ayu Oka.

Di sini jaksa juga juga menunjukkan beberapa Surat Keterangan Silsilah yang dibuat oleh terdakwa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 yang pada kenyataannya terdapat perbedaan nama leluhur. Pertama adalah pada tanggal 10 Januari 2011 tertulis dalam silsilah I GST GDE RAKA.

Selanjutnya pada 10 Januari 2013 tertulis dalam silsilah atas nama I GST GDE RAKA; pada 22 Agustus 2013 tertulis dalam silsilah atas nama GUSTI GDE RAKA DT; pada 11 Desember 2014 tertulis dalam silsilah atas nama I GST GDE RAKA; 23 November 2015 tertulis dalam silsilah atas nama GST RAKA AMPUG; dan pada 2016 tertulis dalam silsilah atas nama I GST GD RAKA AMPUG.

Jaksa juga menanyakan soal perbedaan tahun meninggal serta nama istri Gusti Gede Raka dengan I Gusti Gede Raka Ampug. Di mana, Gusti Gede Raka meninggal di tahun 1941 dan mempunyai istri bernama Ni Gusti Ayu Oka, sedangkan I Gusti Gede Raka Ampug yang meninggal di tahun 1950 dan mempunyai istri Anak Agung Sayu Made.

"Sama," demikian jawab terdakwa yang tetap bersikukuh dan ngotot bahwa Gusti Gede Raka dan Gusti Gede Raka Ampug tersebut adalah orang yang sama alias satu orang dan merupakan leluhur terdakwa.

Pun terdakwa juga mengetahui apabila seluruh pernyataan silsilah dan surat keterangan waris yang pernah dibuatnya tersebut sudah dibatalkan oleh Camat Denpasar Selatan. Itu pun dia ketahui setelah ada pertemuan di kantor kelurahan.

BACA JUGA:  Begini Reaksi Hakim Saat Jaksa dan Saksi Pelapor tak Lengkapi Buki Surat dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah

"Kemarin pernah ada pertemuan di kantor kelurahan, camat mau mencabut itu," sebut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Heriyanti. Terdakwa juga menegaskan bahwa pihak keluarganya tidak pernah mencabut silsilah yang dibuat. "Tidak ada dari pihak keluarga saya yang mencabut," imbuhnya.

Hakim Heriyanti juga menanyakan soal silsilah leluhur tahun 1983 dengan yang baru dibuat terdakwa antaranya dengan yang terbaru merujuk Gusti Raka Ampug. "Kira-kira bapak pernah melihat yang tahun 1983. Sama tidak turun kebawahnya dari Kumpiyang?".

"Tahun 83 lebih simpel, cuma perbedaan nama di Kumpiyang," jawab terdakwa di dampingi I Made Somya Putra, SH, MH, dkk.

Peryataan itu tentu menarik, karena yang berbeda dalam silsilah adalah terjadinya perubahan ke atas atau berubahnya Kumpiyang dalam silsilah dari Ngurah Oka.

Setelah pemeriksaan saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.W-007

Scroll to Top