Pemerkosa Bocah SD Diduga Anggota Ormas, Ancam Keluarga Korban

(Last Updated On: 26/08/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Dua pelaku pemerkosa bocah Kelas 6 SD berinisial Ki (11) di rumah kos di Darmasaba Abiansemal Badung, diduga anggota ormas yakni Kaplik dan Goyoh. Keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian Polres Badung ke Karangasem. 

 

Menurut pengacara Siti Sapurah yang ditunjuk lisan oleh pihak keluarga korban menuturkan bahwa kedua pelaku sempat mendatangi dan mengintimidasi keluarga korban. Sebab, keduanya dipergoki oleh tetangga sedang mencabuli korban di kamar kosnya, pada Bulan July 2021 lalu. 

 

Setelah kejadian tersebut, orang tua korban dan pamannya sempat mendatangi pelaku untuk mengetahui kebenarannya dan mengakui perbuatan tersebut. Namun kedua pelaku malah mendatangi rumah korban sembari mabuk dan mengancam. 

 

“Mereka malam-malam datang ke rumah korban mengancam, bawa ormas sambil mabuk. Kalau kamu mau berdamai, damai sajalah besok,” terang Ipung, menirukan ucapan pelaku, Kamis 26 Agustus 2021. 

 

Selain itu, kata Ipung, kedua pelaku juga mendatangi rumah korban membawa rekan rekannya sesama ormas. Takut kasus ini melebar dan keluarga korban merasa terancam, Ipung berharap pihak kepolisian segera menangkapnya. “Sebaiknya mereka cepat tertangkap supaya keluarga korban tidak merasa terancam. Dua pelaku anggota ormas,” bebernya. 

 

Peristiwa itu menurut Ipung dilakukan dua pelaku saat orang tua dan kakak korban tidak ada di rumah. Dua pelaku masuk dan membekap korban ke dalam kamar mandi. 

 

Di kamar mandi itulah bocah perempuan itu digilir kedua pelaku. Selesai berbuat asusila, kedua pelaku lalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya. 

 

Tapi kakak korban yang pulang melihat adiknya dibawa pergi oleh kedua pelaku. Kejadian itu dilaporkan ke orang tuanya. Setelah korban ditanya dia mengakui hanis diperkosa oleh Kaplik dan Goyoh. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Badung Senin 23 Agustus 2021. 

 

Sementara itu Kasubag Humas Polres Badung Ketut Sudana membenarkan masuknya laporan tersebut. “Ya benar masih diselidiki Reskrim Polres Badung,” ungkapnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gara-gara Peras Dagang Tempe, Pria Asal Dusun Tamansari Diadili

Kam Agu 26 , 2021
Dibaca: 6 (Last Updated On: 26/08/2021)DENPASAR– Fajarbali.com | Peras seorang pedagang tempe, pria bernama I Kadek Arianta (38) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar. Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara 9 tahun.  Save as PDF

Berita Lainnya