DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Menyikapi ramainya diskusi dan pendapat baik di media cetak maupun media online tentang wacana ‘Nyepi Desa Adat’ yang akan dilaksanakan pada tanggal 18,19 dan 20 April mendatang, Pemprov Bali menegaskan, hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukanlah wilayah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bali dan juga bukan kewenangan dari Gubernur selaku Kepala Pemerintah Daerah.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Selasa (7/4).
Lebih jauh, Sekda Dewa Indra menyampaikan Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan Nyepi Desa Adat yang dikaitkan dengan upaya-upaya penguatan pencegahan Covid-19 yang dihubungkan dengan tradisi di Bali yaitu Nyepi.
Demikian pula halnya dengan banyaknya yang muncul di media, pemikiran maupun penjelasan yang bernada kurang setuju dengan wacana tersebut dengan argumen baik dari sisi agama, hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.
Dewa Indra menjelas, Pemprov Bali sangat memahami munculnya pandangan berbeda tersebut. Menyadari ini bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah maupun Gubernur, Pemprov Bali telah menyampaikan hal ini kepada Ketua PHDi dan juga Majelis Desa Adat untuk dilakukan pembahasan.
Dewa Indra juga menegaskan, jika keputusan dari paruman menyetujui pelaksanaan dari “Nyepi Desa Adat’ maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaan Nyepi Desa Adat berjalan baik dan tertib dengan mempertimbangkan semua aspek baik itu kesehatan, ketersediaan pangan, keamanan, dan lain sebagainya. Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apapun yang menjadi keputusan disampaikan kepada pemerintah sehingga pemerintah memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasinya. (rls)